nikah beda agama, sebab kebolehan dan pelarangan??

 

Nikah beda agama Sebab kebolehan dan pelarangannya


 

Dalam permasalahan ini setidaknya ada 2 pendapat dari para ulama. dan setiap pendapatnya akan kita uraikan sehingga kita paham setiap esensi dan penyebab perbedaan pendapat pendapat tersebut

1.      Para ulama’ 4 madzhab sepakat atas kebolehan menikahnya kaum muslim dengan orang orang yahudi atau Nasrani bahkan Sebagian dari para ulama’ tersebut ada yang menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi ijma’

 

Madzhab hanafiah membolehkan (lihat kitab bada-i-us shana i’ karangan al kasani juz 2 hal 272) dan malikiyah juga membolehkan (lihat kitab hasiyah ad dasuqi juz 2 hal 268), sementara madzhab syafiiyah membolehkan tetapi beserta adanya kemakruhan  beserta adanya syarat syarat yang harus dipenuhi (minhajut tholibin hal 212 karangan imam yahya bin syarof an nawawi), Adapun madzhab Hanbali menyatakan bahwa hal tersebut hukumnya boleh tetapi khilaful aula (lihat al mughni karangan ibnu qudamah juz 6 hal 590)

 

*teks redaksi kitab madzhab syafii (minhajut tholibin hal 212 karangan imam yahya bin syarof an nawawi)

يحرم نكاح من لا كتاب لها كوثنية ومجوسية وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح

 

Dan sungguh telah banyak atsar (Riwayat) yang datang dari para sahabat dalam permasalahan anjuran untuk berhati hari (tawarru’) dalam permasalahan menikahi Perempuan ahli kitab, diantara Riwayat tersebut adalah sebagai berikut

·         Riwayat sahabat jabir bi abdillah dalam sunan al baihaqi  al kubra, kitab nikah, bab Riwayat yang datang mengenai keharaman menikahi Perempuan Merdeka kaum musyriq, hadist no 13758 juz 7 hal 279,

 

أَخْبَرَنَا أَبُو سَعِيدِ بْنُ أَبِي عَمْرٍو، ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، أنبأ الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، أنبأ الشَّافِعِيُّ، أنبأ عَبْدُ الْمَجِيدِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‌يَسْأَلُ ‌عَنْ ‌نِكَاحِ ‌الْمُسْلِمِ ‌الْيَهُودِيَّةَ وَالنَّصْرَانِيَّةَ، فَقَالَ: تَزَوَّجْنَاهُنَّ زَمَنَ الْفَتْحِ بِالْكُوفَةِ مَعَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، وَنَحْنُ لَا نَكَادُ نَجِدُ الْمُسْلِمَاتِ كَثِيرًا، فَلَمَّا رَجَعْنَا طَلَّقْنَاهُنَّ، وَقَالَ " لَا يَرِثْنَ مُسْلِمًا، وَلَا يَرِثُهُنَّ، وَنِسَاءُهُمْ لَنَا حِلٌّ، وَنِسَاءُنَا عَلَيْهِمْ حَرَامٌ

Dari abi Zubair bahwasannya beliau mendengar bahwasannya jabir bin abdillah pernah ditanya tentang permasalahan seorang muslim yang menikahi perempua yahudi atau nasrani, lantas jabir pun menjawab : “dulu saat tahun fath (pembebasan kota kota) kami menikahi mereka (Perempuan yahudi atau Nasrani) di kufah, beserta saad ibnu abi waqqas juga demikian, dan kami hampir tidak pernah menjumpai banyak kaum muslimat disana , maka tatkala kami Kembali ke Madinah, kami pun mentalak mereka (Perempuan yahudi atau Nasrani kufah), dan jabir pun berkata: kalian tidak akan menerima warisan dari orang muslim, dan orang muslim pun tidak akan mewarisi harta kalian, dan Perempuan Perempuan kalian (ahli kitab) halal (untuk dinikahi) bagi kami (lelaki kaum muslim), sementara Perempuan kami haram (untuk dinikahi) bagi kalian”

·         Riwayat sahabat abi hudaifah dari qotadah dalam mushonnaf abdur rozzaq, kitab : ahli kitab, bab menikahi Perempuan ahli kitab, no hadist 10057, juz 6 hal 78

 

عن قتادة أن حذيفة نكح يهودية، فقال عمر: طلقها فإنها جمرة، قال: أحرام هي؟ قال: لا، فلم يطلقها حذيفة, لقوله حتى إذا كان بعد ذلك طلقها

Dari qotadah bahwasannya hudzaifah menikahi seorang Perempuan yahudi, kemudian umar ra berkata padanya : talaq lah dia, karena dia (Perempuan yahudi) itu bara api, lantas hudzaifah berkata : apakah dia haram (untuk dinikahi), umar menjawab : tidak, maka hudzaifah pun tidak men talaq perempuan yahudi itu Ketika itu juga, namun setelah itu akhirnya dia pun mentalaq (mencerai kanya)

Para ulama’ madzhab syafii mensyarati kebolehan dan ke-sah han pernikahan lelaki muslim dengan Perempuan ahli kitab (lihat mughnil muhtaj karangan khotib as syirbini hal 312 juz 4) bahwasannya si Perempuan tersebut apabila beragama : 

o   Nasrani maka disyaratkan bahwasannya leluhur atau bapak bapak dari si Perempuan tadi memeluk agama Nasrani sebelum agama tersebut di naskh (di hapus dengan kehadiran nabi Muhammad saw. Dengan syariat islam) dan sebelum di tahrif (di rubah isi dan kanduran murni agama tersebut), dan ada pendapat lain dari madzhab syafiiyah namun lebih lemah bahwasannya dicukupkan terpenuhinya syarat bahwasannya leluhur atau bapak bapak si Perempuan tadi memeluk agama Nasrani sebelum agama tersebut di naskh (di hapus dengan kehadiran nabi Muhammad saw. Dengan syariat islam) walaupun agama nasrani tersebut telah di tahrif (di rubah isi dan kanduran murni agama tersebut)

o   Yahudi maka disyaratkan bahwasannya leluhur atau bapak bapak dari si Perempuan tadi tidak memeluk agama yahudi setelah agama tersebut di naskh (di hapus dengan kehadiran nabi Muhammad saw. Dengan syariat islam)

*teks redaksi ibarat mughnil muhtaj karangan khotib as syirbini hal 312 juz 4

)فَالْأَظْهَرُ حِلُّهَا) لِلْمُسْلِمِ (إنْ عَلِمَ دُخُولَ قَوْمِهَا) أَيْ آبَائِهَا أَيْ أَوَّلِهِمْ أَيْ أَوَّلِ مَنْ تَدَيَّنَ مِنْهُمْ (فِي ذَلِكَ الدِّينِ) أَيْ دِينِ مُوسَى وَعِيسَى - عَلَيْهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - (‌قَبْلَ ‌نَسْخِهِ وَتَحْرِيفِهِ) لِتَمَسُّكِهِمْ بِذَلِكَ الدِّينِ حِينَ كَانَ حَقًّا، وَمِنْهُمْ مَنْ قَطَعَ بِهَذَا كَمَا يُقِرُّونَ بِالْجِزْيَةِ قَطْعًا، وَالثَّانِي: الْمَنْعُ؛ لِفَقْدِ النَّسَبِ (وَقِيلَ يَكْفِي) دُخُولُ قَوْمِهَا فِي ذَلِكَ الدِّينِ (‌قَبْلَ ‌نَسْخِهِ) وَلَوْ بَعْدَ تَحْرِيفِهِ؛ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ - تَزَوَّجُوا مِنْهُمْ وَلَمْ يَبْحَثُوا عَنْ ذَلِكَ، وَالْأَصَحُّ الْمَنْعُ إنْ دَخَلُوا فِيهِ بَعْدَ التَّحْرِيفِ، فَإِنْ تَمَسَّكُوا بِغَيْرِ الْمُحَرَّفِ فَكَمَا قَبْلَ التَّحْرِيفِ فَتَحِلُّ فِي الْأَظْهَرِ

 

2.      Haram menikahi kaum Perempuan ahli kitab secara mutlak, pendapat Ini merupakan pendapat sahabat ibnu umar ra. Sebagaimana diriwayatkan oleh imam bukhari dalam kitabnya shahih bukhari (lihat kitab talak, bab firman allah swt. ولا تنكحوا المشركات ختى يؤمن hadist 4981) dengan sanadnya kepada nafi’ dari ibnu umar

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَاليَهُودِيَّةِ، قَالَ: " ‌إِنَّ ‌اللَّهَ ‌حَرَّمَ ‌المُشْرِكَاتِ عَلَى المُؤْمِنِينَ، وَلَا أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ المَرْأَةُ: رَبُّهَا عِيسَى، وَهُوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ "

Sahabat ibnu umar ra, pernah ditanya tentang hukum menikahi Perempuan Nasrani dan yahudi, lantas beliau ra. Berkata : “sungguh Allah swt. Mengharamkan Perempuan Perempuan orang musyrik untuk dinikahi oleh kaum mukmin, dan saya tidak pernah tau akan suatu kemusyrikan yang lebih besar daripada perkataan seorang Perempuan bahwasannya tuhannya adalah isa, padahal isa merupakan salah satu hamba dari hamba hambanya Allah

 

Dari Riwayat tsb menjadi jela bahwasannya telah benar bahwasannya sahabat ibnu umar ra, berpandangan akan keharaman menikahi Perempuan kaum yahudi dan Nasrani selama dia musyrik dan meyakini bahwasannya nabi isa as. Adalah tuhannya

Senada dengan sahabat ibnu umar sekelompok ulama’ madzhab syiah zaidiyah juga berpandangan demikian, diatara ulama’ tsb: al qosim, alhadi, an nasir dan Muhammad bin abdillah dan mayoritas syiah al qosyimiah, dan ahmad al al ansi dari zaidiyah mengatakan bahwa pendapat tsb merupakan pendapat yang mukhtar (lihat at tajul madzhab juz 2 hal 11)

 

·         Penyebab perbedaan pendapat dan ringkasan permasalahan

Titik perbedaan pendapat para ulama’ tsb terletak dalam pemahaman dan penafsiran ke umuman dan kekhususan al baqoroh ayat  221 yang mengharamkan pernikahan kaum musyrik secara keseluruhan dan al maidah  ayat 5 yang seolah olah membolehkan pernikahan kaum muslim dengan Perempuan ahli kitab, maka metode para ulama’ dalam mengkomparasikan atau memahami dua ayat yang seolah bertentangan tersebut adalah sebagai berikut

 

A.    Metode mengkomparasikan dengan berpandangan bahwasannya ayat al baqoroh 212 keumumannya di takhsis dengan surah al maidah 5 yang mana menghasilkan kesimpulan bahwasannya ayat keharaman menikahi kaum Perempuan musyrik itu berlaku pengecualian didalamnya (di takhsis) bagi para Perempuan ahli kitab, dan ini merupakan pendapat segolongan sahabat dan tabiin dan kebanyakan ahli ilmu

 

B.      Metode pengunggulan (tarjih) dengan mengunggulkan ayat al baqoroh ayat 221 yang mana menghasilkan kesimpulan pelarangan (keharaman) pernikahan kaum muslimin dengan Perempuan musyrik secara keseluruhan, dengan memandang bahwa al baqoroh ayat 212 itu tetap atas keumumannya dan tidak ditakhsis oleh al maidah ayat 5, ini merupakan pendapat ibnu umar dan jumhur ulama’ yang mana pendapat ini diperkuat dengan dua dalil lain sebagaimana berikut:

 

1.      Mengedepankan menghilangkan bahaya yang lebih besar dengan pengharaman ketimbang mengedepankan kemaslahatan yang lebih sedikit didalam  pembolehan pernikahan didalamnya

2.      Berdasarkan firman allah swt (أولئك يدعون إلى النار) al baqoroh ayat 221, Perempuan ahli kitab mengajak dan menyeru kepada neraka dengan ucapan dan Tindakan kekafiran mereka

Setelah penjelasan Panjang yang kami utarakan maka menjadi jelas bahwasannya pendapat mayoritas ulama’ (pendapat yang membolehkan) itu adalah pendapat yang unggul karena adanya nash dan unggulnya metode pengambilan hukumnya, dan menjadi jelas juga bahwa pendapat mayoritas yang lain yang melarang pernikahan dengan kaum ahli kitab adalah pendapat yang diakui karena kuatnya dalil tersebut

Namun kenyataannya pendapat yang melarang tersebut menjadi unggul daripada pendapat yang membolehkan karena pendapat yang melarang tsb  dikuatkan dengan kenyataan di zaman sekarang  bahwa pernikahan dengan Perempuan ahli kitab itu terdapat bahaya dan kerusakan didalamnya, seperti kerusakan dari segi Masyarakat, keagamaan, tanah air dsb, karena sering kali terjadi, Perempuan Perempuan ahli kitab tersebut merusak Aqidah suami-suami mereka dan anak anak mereka, dan mereka sering menginformasikan kabar kabar kaum muslimin dan aib aib mereka, hal tersebut dikarekan kekafiran adalah suatu kesatuan yang sama, maka lebih baiknya bagi seorang muslim agar menjaga agama dab aqidahnya dari kerusakan dan bahaya

Syaikh Muhammad Mustofa as syalabi dalam kitabnya ta’lilul ahkam hal 45 mempunyai sebuah pendapat menarik dan patut direnungi yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang kita bahas dengan menggunakan prespektif maqoshidus syariah,


                                                                                                

Kalau kita perhatikan dan renungkan hukum ini yakni kebolehan menikahi Perempuan ahli kitab dan kita hubungkan dengan keadaan ketika alquran turun (zaman nabi dan sahabat) dan asal sebab kenapa hukum tersebut disyariatkan (di bolehkan oleh syariat) maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwasannya keadaan mereka waktu itu jauh berbeda dengan keadaan kita sekarang, hukum tersebut disyariatkan dikarekan kaum muslim zaman dahulu pergi jauh berjihad di selain negara mereka, dan di negara tersebut (medan jihad tersebut) tidak terdapat kaum muslimat yang banyak, yang mana pada saat itu mereka Mau tidak mau akan berinteraksi dengan kaum ahli kitab, mereka terus dalam demikian,keadaan berdakwah dan menyebarkan agama Allah, dan tidak ada suatu hal yang lebih menarik untuk didengarkan dan lebih diterima oleh pendengaran dari pada ketenangan dan kenyamanan yang membisiki dan menaungi 2 insan suami istri sepanjang hidup mereka, dan kaum muslimin pada waktu itu kuat kuat iman dan aqidahnya, bagaimana tidak?? Sedangkan Rasulullah saw. Berada diantara mereka, hal ini merupakan faktor sosial yang mana oleh karena itu Allah swt. Membolehkan bagi kaum muslimin untuk menikahi Perempuan ahli kitab, dan karena hal tersebut dilandaskan terhadap kenyataan yang terjadi di Masyarakat kaum muslimin berupa  penenangan terhadap hati para ahli kitab (setelah kota mereka ditaklukan) dan penghelakan dari gejolak perbedaan antara kaum muslim dan ahli kitab, dan barang siapa yang memahami hal tersebut maka akan menjadi jelas baginya bahwasannya kehalalan pernikahan kaum muslim dengan Perempuan ahli kitab itu allah syariatkan dan allah letakkan karena adanya hajat dan kebutuhan bagi kaum muslimin saat itu dan untuk menghindarkan dari mereka bahaya bahaya dan kerusakan, dan apa yang akan kita perbuat jika sekarang mereka tiap hari dan tiap tahun , para ahli kitab telah memberi alat atau instrument (melalui pernikahan) untuk menghancurkan islam dan merobohkan pondasi dasar bangunan (Aqidah) ??

Terkadang ada sanggahan dan pertanyaan : jika memang faktanya seperti yang anda utarakan tadi, bahwasannya pernikahan tersebut di syariatkan (di perbolehkan) di keadaan tertentu , dan keadaan dan kondisi tersebut telah hilang Ketika kaum muslimin dan islam telah kuat dan para Perempuan muslim telah banyak, maka pastinya syariat akan secara jelas menghapus hukum tersebut Ketika itu??, padahal kenyataannya penghapusan hukum tersebut tidak pernah terjadi

Jawabannya : benar bahwasannya hukum tersebut tidak dihapus, dan kita tidak berpendapat demikian, dan kita juga tidak berpendapat bahwasannya hal tersebut tidak di syariatkan , tetapi kami hanya berkata bahwasannya pensyariatan pernikahan tersebut tidak terbatas dari segi dan sisi pernikahan itu, tetapi pensyariatan pernikan tersebut terjadi untuk kemaslahatan khusus dan tertentu, dan apabila kita mengamati bahwasannya pengamalan syariat tersebut menyebabkan kaum muslimin dalam suatu bahaya maka kami larang dan haramkan pernikahan tersebut (ta'lilul ahkam hal 45)

Related Posts:

0 Response to "nikah beda agama, sebab kebolehan dan pelarangan??"

Posting Komentar