Fiqh kawin silang

 Fiqh kawin silang

  • ·         Definisi dan pengantar

Kawin silang menurut kbbi mempunyai pengertian yakni “kawin campur (bukan sesuku, segolongan, dan sebagainya)” ataupun bisa juga bermakna “usaha yang menyebabkan terjadinya perkawinan antara dua individu yang berbeda jalur, ras, atau jenisnya”, kawin silang tersebut biasanya sering diistilahkan dengan perkawinan antara hewan yang berbeda jalur,ras atau sejenisnya, dan istilah tersebut jarang digunakan untuk perkawinan antar manusia dengan manusia ataupun manusia dengan hewan (naudzubillahi min dzalik)

Hukum Fiqh ataupun syariat merupakan Hukum yang Mengatur segala hal lini kehidupan manusia agar terciptanya manusia yang kondusif,aman,saling peduli dan lain lain. Dan salah satu diantara lini atau segi kehidupan yang diatur fiqh adalah permasalahan nikah dan juga zakat (yang berhubungan dengan hewan),

Nah oleh karena itulah penulis disini ingin membahas suatu hukum fiqh yang jarang Sekali dibahas yakni permasalahan kawin silang, yakni jika sapi dikawin silangkan dengan unta maka anaknya wajib zakat apa tidak, terus jika wajib harus ikut hitungan yang mana??, dan juga permasalah Ketika seorang menikah dengan orang yang beda derajat, seperti orang merdeka menikah dengan budak ,nanti anaknya itu dianggap anak merdeka atau budak dan permasalahan permasalahan lainnya

  • ·         Kaidah umum

Kaidah umum untuk mengetahui status hukum dari anak hasil kawin silng tersebut dapat kita ketahui dengan cara mengikuti kaidah yang ditulis oleh imam Ibrahim al bajuri dalam kitabnya “Hasiyah bajuri” Beliau berkata

فَيَتْبَعُ اْلفَرْعُ فِي اِنْتِسَابِ أَبَاهُ * وَلِأُمٍّ فِي الرِّقِ وَالْحُرِّيَةْ

وَالزَّكَاةِ اَلْأَخَفَّ وَالِّديْنِ اَلأَعْلَى* وَالَّذِي اِشْتَدَّ فِي جَزَاءٍ وَدِيَّةْ

وَأَخَسَّ الْأَصْلَيْنِ رِجْسًا وَذِبْحًا* وَنِكَاحًا وَالْأَكْلَ وَالْأُضْحِيَّةْ

(حاشية الباجوري, ط دارالمنهاج ص 210)

“Para keturunan itu mengikuti nasab ayahnya, dan ia mengikuti ibunya dalam hal status budak atau merdeka,

dan dalam hukum zakat, keturunan (dari hasil kawin silang) itu mengikuti Ketentuan zakat yang paling ringan (diantara kedua induknya),

dan dalam hal agama, keturunan itu mengikuti agama yang paling tinggi/mulia (diantara kedua orang tuanya),

 dan dalam hal ganti rugi/dhoman dan Masalah diyat (harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana yang diberikan kepada korban atau keluarganya), maka hal tsb si keturunan mengikuti ketentuan hukum diyat/dhoman yang paling berat (diantara kedua orang tuanya)

dan dalam masalah najis,sembelihan,pernikahan,makanan dan juga kurban, si keturunan (dari hasil kawin silang tsb) mengikuti hukum yang paling rendah/hina (diantara kedua orang induk nya” 

  • ·         Penjelasan kaidah

kaidah pertama dijelaskan bahwa sang keturunan (anak) itu mengikuti nasab ayahnya bukan nasab ibunya, makanya dia Bernama fulan bin fulan atau fulanah bin fulan, dan biasanya nama itu juga yang dituliskan di nisan kubur, dan dengan nama itu juga seseorang akan dipanggil di hari kiamat, sebagaimana hadist yang diriwaytkan oleh imam ahmad dan abu dawud dalm kitabnya bahwasanny rasulullah saw. Bersabda

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ ‌فَأَحْسِنُوا ‌أسمائكم» رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد

“kalian akan dipanggil dihari kiamat dengan nama kalian dan juga nama bapak kalian (fulan bin fulan) maka baguskanlah naman ama kalian” (HR. abu Dawud dan ahmad)

Kaidah kedua didalamnya dijelaskan bahwa anak itu mengikuti status merdeka atau budak nya seorang ibu, jadi apabila seorang yang merdeka menikah atau dikawinkan dengan seorang budak milik orang lain dan ia mempunyai anak dari budak perempuan tersebut maka anaknya juga dihukumi sebagai hukum budak dan bukan merupakan orang merdeka, Kecuali apabila si ibu dari anak tsb  merupakan budak miliknya sang ayah,

Kaidah ketiga dalam hal zakat hewan ternak, apabila terjadi perkawinan silang antara 2 hewan yang berbeda, maka hewan tsb zakatnya diikutkan dengan zakat yang paling ringan diantara kedua induknya,

      contohnya: apabila seekor unta (yang kewajiban zakatnya dimulai dari hitungan 5 ekor) dikawinkan dengan seekor sapi (yang kewajiban zakatnya dimulai dari hitungan 30 ekor) kemudian dari pernikahan itu lahirlah anakan baru, maka anak-an tsb mempunyai kewajiban zakat seperti zakatnya si sapi (karena zakat sapi yang dimulai dari 30 ekor, itu lebih ringan dari pada zakat unta yang dimulai dari 5 ekor)

      begitu juga apabila hewan yang didalamnya ada kewajiban zakat seperti (unta,sapi,kambing,domba dll) itu dinikahkan dengan hewan yang tidak ada kewajiban zakat didalamnya (seperti zebra,kijang,serigala dsb) apabila menghasilkan indukan baru, maka anak dari hasil kawin silang tsb dihukumi tidak ada zakat di dalamnya (karena diikutkan dengan salah satu induknya yang tidak ada kewajiban zakat didalamnya)

Kaidah keempat apabila muslim menikah dengan seorang ahli kitab ataupun non ahli kitab, dan ia mempunyai anak, maka anaknya tsb dianggap dan dihitung beragama islam (karena agama islam adalah agama paling mulia dan tinggi) ,maka wajib bagi si ayah agar mengajari dan menuntunya ke agama islam,

     Begitu juga sama halnya apabila seorang ahli kitab (Semisal Nasrani) menikah dengan non ahli kitab (semisal majusi/Zoroaster) dan ia mempunyai anak, maka anaknya dianggap beragama Nasrani (karena ahli kitab menurut pandangan islam lebih tinggi dari pada non ahli kitab)

Kaidah kelima didalamnya dijelaskan bahwasannya dan dalam hal ganti rugi/dhoman dan Masalah diyat, maka dalam hal tsb si keturunan mengikuti ketentuan hukum diyat/dhoman yang paling berat (diantara kedua orang tuanya), Contohnya apabila ada anak-an hasil persilangan antara hewan darat dan hewan lainnya, kemudian ada manusia yang merusak atau membunuh hewan tsb, maka si manusia yang merusak tsb harus mengganti rugi dengan ganti rugi yang paling berat hukumnya (paling mahal) diantara ganti rugi dua induk -an hewan anak kan tsb

     Adapun dalam masalah diyat, apabila ada seorang anak yang merupakan hasil keturunan dari bapak dan ibu yang beragama ahli kitab (yahudi,Nasrani) dan juga seorang majusi, kemudian ada orang yang membunuh anak tsb, maka si pembunuh tsb wajib membayar diyat (semacam kompensasi) mengikuti diyat yang paling mahal/berat diantara kedua orang tuanya (yakni antara ahli kitab dan non ahli kitab)

Kaidah keenam didalamnya dijelaskan bahwasannya dalam masalah najis,sembelihan,pernikahan,makanan dan juga kurban, si keturunan (dari hasil kawin silang tsb) mengikuti hukum yang paling rendah/hina (diantara kedua orang induk nya)

Ø  Contoh dalam kasus najis, apabila ada hewan hasil perkawinan silang antara anjing atau babi (najis mugholladzoh) dengan hewan lain semisal sapi atau harimau (tidak najis apabila disentuh) dan lahir anak-an maka si anak tsb dihukumi najis mugholladzoh karena diikutkan hukum induknya yang paling rendah yakni si anjing, yang bersifat najis apa tidak??

     Dalam kasus tsb para ulama’ berbeda pendapat terkait hukum apabila seorang anjing atau babi disetubuhi oleh seorang manusia (naudzubillah min dzalik), dan anaknya lahir dalam bentuk yang sama dengan manusia, apakah anak tsb dihukumi

     Menurut Sebagian ulama’, si anak tsb dihukumi najis mugholladzoh  apabila ia disentuh oleh orang lain (karena sesuai dengan kaidah diatas) apabila ia disentuh oleh orang lain, sedangkan menurut imam ibnu hajar najisnya si anak tsb merupakan najis yang dima’fu

     sedangkan menurut imam ar ramli si anak tsb dihukumi suci (tidak najis) apabila disentuh orang lain, kerena berdasarkan firman Allah swt.  {وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ}  dan sungguh telah kami muliakan para anak adam” (QS. Al isra’ ayat 70)

Ø  Contoh dalam kasus makanan, apabila ada hewan hasil perkawinan silang antara hewan yang boleh dimakan semisal ayam, dikawinkan silang dengan hewan lain yang tidak boleh (haram) dimakan semisal harimau kemudian dan lahir anak-an dari hasil kawin silang tsb maka si anak tsb dihukumi haram untuk dimakan, karena diikutkan dengan hukum induknya yang paling rendah yakni si harimau (haram dimakan)

Ø  Contoh dalam Kasus kurban, Apabila hewan yang boleh dikurban semisal kambing dikawin silangkan dengan hewan yang tidak bisa dikurban semisal zebra, maka anak-an hasil dari perkawinan silang tsb tidak bisa dibuat kurban

Ø  Contoh dalam kasus sembelihan dan pernikahan, apabila seorang anak lahir dari keturunan beda agama, semisal ahli kitab (yahudi dan Nasrani) yang boleh dinikahi dan boleh dimakan sembelihan mereka oleh seorang muslim, si ahli kitab tsb menikah dengan non ahli kitab semisal athei, maka anak dari hubungan tsb tidak boleh dinikahi dan sesembelihannya tidak boleh dimakan oleh seorang muslim

Sekian Wallahu a’lam bis showab

 

 

Related Posts:

0 Response to "Fiqh kawin silang"

Posting Komentar