Fiqh kawin silang

 Fiqh kawin silang

  • ·         Definisi dan pengantar

Kawin silang menurut kbbi mempunyai pengertian yakni “kawin campur (bukan sesuku, segolongan, dan sebagainya)” ataupun bisa juga bermakna “usaha yang menyebabkan terjadinya perkawinan antara dua individu yang berbeda jalur, ras, atau jenisnya”, kawin silang tersebut biasanya sering diistilahkan dengan perkawinan antara hewan yang berbeda jalur,ras atau sejenisnya, dan istilah tersebut jarang digunakan untuk perkawinan antar manusia dengan manusia ataupun manusia dengan hewan (naudzubillahi min dzalik)

Hukum Fiqh ataupun syariat merupakan Hukum yang Mengatur segala hal lini kehidupan manusia agar terciptanya manusia yang kondusif,aman,saling peduli dan lain lain. Dan salah satu diantara lini atau segi kehidupan yang diatur fiqh adalah permasalahan nikah dan juga zakat (yang berhubungan dengan hewan),

Nah oleh karena itulah penulis disini ingin membahas suatu hukum fiqh yang jarang Sekali dibahas yakni permasalahan kawin silang, yakni jika sapi dikawin silangkan dengan unta maka anaknya wajib zakat apa tidak, terus jika wajib harus ikut hitungan yang mana??, dan juga permasalah Ketika seorang menikah dengan orang yang beda derajat, seperti orang merdeka menikah dengan budak ,nanti anaknya itu dianggap anak merdeka atau budak dan permasalahan permasalahan lainnya

  • ·         Kaidah umum

Kaidah umum untuk mengetahui status hukum dari anak hasil kawin silng tersebut dapat kita ketahui dengan cara mengikuti kaidah yang ditulis oleh imam Ibrahim al bajuri dalam kitabnya “Hasiyah bajuri” Beliau berkata

فَيَتْبَعُ اْلفَرْعُ فِي اِنْتِسَابِ أَبَاهُ * وَلِأُمٍّ فِي الرِّقِ وَالْحُرِّيَةْ

وَالزَّكَاةِ اَلْأَخَفَّ وَالِّديْنِ اَلأَعْلَى* وَالَّذِي اِشْتَدَّ فِي جَزَاءٍ وَدِيَّةْ

وَأَخَسَّ الْأَصْلَيْنِ رِجْسًا وَذِبْحًا* وَنِكَاحًا وَالْأَكْلَ وَالْأُضْحِيَّةْ

(حاشية الباجوري, ط دارالمنهاج ص 210)

“Para keturunan itu mengikuti nasab ayahnya, dan ia mengikuti ibunya dalam hal status budak atau merdeka,

dan dalam hukum zakat, keturunan (dari hasil kawin silang) itu mengikuti Ketentuan zakat yang paling ringan (diantara kedua induknya),

dan dalam hal agama, keturunan itu mengikuti agama yang paling tinggi/mulia (diantara kedua orang tuanya),

 dan dalam hal ganti rugi/dhoman dan Masalah diyat (harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana yang diberikan kepada korban atau keluarganya), maka hal tsb si keturunan mengikuti ketentuan hukum diyat/dhoman yang paling berat (diantara kedua orang tuanya)

dan dalam masalah najis,sembelihan,pernikahan,makanan dan juga kurban, si keturunan (dari hasil kawin silang tsb) mengikuti hukum yang paling rendah/hina (diantara kedua orang induk nya” 

  • ·         Penjelasan kaidah

kaidah pertama dijelaskan bahwa sang keturunan (anak) itu mengikuti nasab ayahnya bukan nasab ibunya, makanya dia Bernama fulan bin fulan atau fulanah bin fulan, dan biasanya nama itu juga yang dituliskan di nisan kubur, dan dengan nama itu juga seseorang akan dipanggil di hari kiamat, sebagaimana hadist yang diriwaytkan oleh imam ahmad dan abu dawud dalm kitabnya bahwasanny rasulullah saw. Bersabda

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ ‌فَأَحْسِنُوا ‌أسمائكم» رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد

“kalian akan dipanggil dihari kiamat dengan nama kalian dan juga nama bapak kalian (fulan bin fulan) maka baguskanlah naman ama kalian” (HR. abu Dawud dan ahmad)

Kaidah kedua didalamnya dijelaskan bahwa anak itu mengikuti status merdeka atau budak nya seorang ibu, jadi apabila seorang yang merdeka menikah atau dikawinkan dengan seorang budak milik orang lain dan ia mempunyai anak dari budak perempuan tersebut maka anaknya juga dihukumi sebagai hukum budak dan bukan merupakan orang merdeka, Kecuali apabila si ibu dari anak tsb  merupakan budak miliknya sang ayah,

Kaidah ketiga dalam hal zakat hewan ternak, apabila terjadi perkawinan silang antara 2 hewan yang berbeda, maka hewan tsb zakatnya diikutkan dengan zakat yang paling ringan diantara kedua induknya,

      contohnya: apabila seekor unta (yang kewajiban zakatnya dimulai dari hitungan 5 ekor) dikawinkan dengan seekor sapi (yang kewajiban zakatnya dimulai dari hitungan 30 ekor) kemudian dari pernikahan itu lahirlah anakan baru, maka anak-an tsb mempunyai kewajiban zakat seperti zakatnya si sapi (karena zakat sapi yang dimulai dari 30 ekor, itu lebih ringan dari pada zakat unta yang dimulai dari 5 ekor)

      begitu juga apabila hewan yang didalamnya ada kewajiban zakat seperti (unta,sapi,kambing,domba dll) itu dinikahkan dengan hewan yang tidak ada kewajiban zakat didalamnya (seperti zebra,kijang,serigala dsb) apabila menghasilkan indukan baru, maka anak dari hasil kawin silang tsb dihukumi tidak ada zakat di dalamnya (karena diikutkan dengan salah satu induknya yang tidak ada kewajiban zakat didalamnya)

Kaidah keempat apabila muslim menikah dengan seorang ahli kitab ataupun non ahli kitab, dan ia mempunyai anak, maka anaknya tsb dianggap dan dihitung beragama islam (karena agama islam adalah agama paling mulia dan tinggi) ,maka wajib bagi si ayah agar mengajari dan menuntunya ke agama islam,

     Begitu juga sama halnya apabila seorang ahli kitab (Semisal Nasrani) menikah dengan non ahli kitab (semisal majusi/Zoroaster) dan ia mempunyai anak, maka anaknya dianggap beragama Nasrani (karena ahli kitab menurut pandangan islam lebih tinggi dari pada non ahli kitab)

Kaidah kelima didalamnya dijelaskan bahwasannya dan dalam hal ganti rugi/dhoman dan Masalah diyat, maka dalam hal tsb si keturunan mengikuti ketentuan hukum diyat/dhoman yang paling berat (diantara kedua orang tuanya), Contohnya apabila ada anak-an hasil persilangan antara hewan darat dan hewan lainnya, kemudian ada manusia yang merusak atau membunuh hewan tsb, maka si manusia yang merusak tsb harus mengganti rugi dengan ganti rugi yang paling berat hukumnya (paling mahal) diantara ganti rugi dua induk -an hewan anak kan tsb

     Adapun dalam masalah diyat, apabila ada seorang anak yang merupakan hasil keturunan dari bapak dan ibu yang beragama ahli kitab (yahudi,Nasrani) dan juga seorang majusi, kemudian ada orang yang membunuh anak tsb, maka si pembunuh tsb wajib membayar diyat (semacam kompensasi) mengikuti diyat yang paling mahal/berat diantara kedua orang tuanya (yakni antara ahli kitab dan non ahli kitab)

Kaidah keenam didalamnya dijelaskan bahwasannya dalam masalah najis,sembelihan,pernikahan,makanan dan juga kurban, si keturunan (dari hasil kawin silang tsb) mengikuti hukum yang paling rendah/hina (diantara kedua orang induk nya)

Ø  Contoh dalam kasus najis, apabila ada hewan hasil perkawinan silang antara anjing atau babi (najis mugholladzoh) dengan hewan lain semisal sapi atau harimau (tidak najis apabila disentuh) dan lahir anak-an maka si anak tsb dihukumi najis mugholladzoh karena diikutkan hukum induknya yang paling rendah yakni si anjing, yang bersifat najis apa tidak??

     Dalam kasus tsb para ulama’ berbeda pendapat terkait hukum apabila seorang anjing atau babi disetubuhi oleh seorang manusia (naudzubillah min dzalik), dan anaknya lahir dalam bentuk yang sama dengan manusia, apakah anak tsb dihukumi

     Menurut Sebagian ulama’, si anak tsb dihukumi najis mugholladzoh  apabila ia disentuh oleh orang lain (karena sesuai dengan kaidah diatas) apabila ia disentuh oleh orang lain, sedangkan menurut imam ibnu hajar najisnya si anak tsb merupakan najis yang dima’fu

     sedangkan menurut imam ar ramli si anak tsb dihukumi suci (tidak najis) apabila disentuh orang lain, kerena berdasarkan firman Allah swt.  {وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ}  dan sungguh telah kami muliakan para anak adam” (QS. Al isra’ ayat 70)

Ø  Contoh dalam kasus makanan, apabila ada hewan hasil perkawinan silang antara hewan yang boleh dimakan semisal ayam, dikawinkan silang dengan hewan lain yang tidak boleh (haram) dimakan semisal harimau kemudian dan lahir anak-an dari hasil kawin silang tsb maka si anak tsb dihukumi haram untuk dimakan, karena diikutkan dengan hukum induknya yang paling rendah yakni si harimau (haram dimakan)

Ø  Contoh dalam Kasus kurban, Apabila hewan yang boleh dikurban semisal kambing dikawin silangkan dengan hewan yang tidak bisa dikurban semisal zebra, maka anak-an hasil dari perkawinan silang tsb tidak bisa dibuat kurban

Ø  Contoh dalam kasus sembelihan dan pernikahan, apabila seorang anak lahir dari keturunan beda agama, semisal ahli kitab (yahudi dan Nasrani) yang boleh dinikahi dan boleh dimakan sembelihan mereka oleh seorang muslim, si ahli kitab tsb menikah dengan non ahli kitab semisal athei, maka anak dari hubungan tsb tidak boleh dinikahi dan sesembelihannya tidak boleh dimakan oleh seorang muslim

Sekian Wallahu a’lam bis showab

 

 

Related Posts:

Fiqh kurban

 

Permasalahan terkait fiqh kurban (part 1)

·         Definisi dan Pengertian

Kurban secara Bahasa bermakna  تَقَرُبٌ )taqorrubun) yang diambil dari kata  تَقَرَّبَ – يَتَقَرَّبُ (taqarraba – yataqarrobu) yang mempunyai arti mendekatkan diri, kata kurban juga mempunyai padanan makna lain yakni أُضْحِيَةٌ (udhiyyah)

Adapun secara istilah kurban mempunyai pengertian

اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النِّعَمِ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إلى الله تعالى" (فتح القريب المجيب)

udhiyah atau kurban merupakan istilah atau nama untuk sesuatu yang berasal dari hewan ternak yang disembelih pada hari raya idul adha (tanggal 10 dzul hijjah) dan juga pada hari tasyriq (11-13 dzul hijjah) dengan niat mendekatkan diri pada Allah” (Kitab fathul qorib al mujib)

·         Dalil pensyariatan

Adapun asal dari pensyariatan kurban adalah firman Allah swt dalam surah al kautsar yang berbunyi (فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ) “Maka laksanakanlah sholat karea tuhanmu dan berkurbanlah”

Dan dalil pensyariatan qurban juga terdapat dalam hadist nabi baik yang berupa perkataan,perbuatan ataupun taqrir beliau , diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh sahabat anas bin malik dalam kitab shahih muslim, beliau berkata

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ:{‌ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا }

“anas bin malik berkata : nabi saw. Berkurban dengan seekor domba jantan yang dominan berwarna putih dan mempunyai 2 tanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan sendiri, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta beliau meletakkan 2 kaki beliau di leher domba tersebut”

·         Hukum Berkurban

Hukum berkurban adalah sunah ain bagi masing masing individu, dan menjadi sunah kifayah dalam lingkup 1 keluarga, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam khatib as syarbini dalam kitabnya Al iqna’ fi halli al fadzi abi syuja’, beliau berkata

)سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةٌ عَيْنٍ

"hukum berkurban menurut kami (penganut madzhab syafii) adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan), dan apabila dalam lingkup 1 keluarga yang beranggota banyak maka hukumnya sunah kifayah yang mana kesunahan tersebut tercukupi apabila salah seorang diantara anggota keluarga tersebut telah melakukannya, dan apabila dalam lingkup per orangan dihukumi sunah ain”

·         Berubahnya hukum asal kurban yang sering terjadi di masyarakat tanpa disadari

Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk melakukan kurban tersebut seperti ia berkata pada dirinya sendiri ataupun pada orang lain saat ia tengah membeli kurban ataupun saat ia ditanya oleh orang lain dengan perkataan “hewan ini untuk kurban” ataupun kalimat semisalnya, apalagi jika ia jelas jelas berkata “demi Allah aku akan berkurban dengan hewan ini”.

Maka konsukuensi dari nadzar yang seperti tadi ataupun semacamnya ialah kurbannya dia menjadi wajib dan ia diharamkan untuk mengambil bagian dari sembelihan hewan kurban tersebut dan ia wajib mensedekahkannya  pada orang miskin dan lain lain

Perubahan hukum dan konsekuensinya serta solusi dari permasalahan tersebut dijelaskan oleh imam sulaiman bin Muhammad al bujairomi dalam kitabnya yang Bernama “hasiyah bujairomi alal khotib” beliau berkata

قَوْلُهُ: (وَلَا تَجِبُ إلَّا بِالنَّذْرِ) أَيْ أَوْ مَا أُلْحِقَ بِهِ كَأَنْ يَشْتَرِيَ شَاةً وَيَقُولُ هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ فَإِنَّهَا تَجِبُ بِمُجَرَّدِ هَذَا اللَّفْظِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَنْ يَتَعَاطَى شَيْئًا مِنْهَا م ر. وَحِينَئِذٍ فَمَا يَقَعُ فِي أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ كَثِيرًا مِنْ شِرَائِهِمْ مَا يُرِيدُونَ التَّضْحِيَةَ بِهِ مِنْ أَوَائِلِ السَّنَةِ، وَكُلُّ مَنْ سَأَلَهُمْ عَنْهَا يَقُولُونَ لَهُ تِلْكَ أُضْحِيَّةٌ مَعَ جَهْلِهِمْ بِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْأَحْكَامِ تَصِيرُ بِهِ أُضْحِيَّةً وَاجِبَةً يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ أَكْلُهُ مِنْهَا. وَلَا يُقْبَلُ قَوْلُهُ: أَرَدْت أَنْ أَتَطَوَّعَ بِهَا خِلَافًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ شَرْحُ م ر. وَالْمُخَلِّصُ لَهُ إذَا سُئِلَ أَنْ يَقُولَ: هَذِهِ نَذْبَحُهَا. وَنَأْكُلُهَا فِي الْعِيدِ

"dan kurban itu tidak menjadi wajib kecuali dengan nadzar ataupun yang serupa dengan nadzar, seperti Ketika seseorang membeli kambing dan kemudian ia berkata : [ini merupakan kurban], maka kurban menjadi wajib baginya dikarena semata mata oleh lafadz tersebut, dan menjadi haram baginya dan juga bagi orang yang wajib ia nafkahi [keluarganya] untuk mengambil bagian dari hewan kurban tersebut.

Dan kemudian sesuatu yang terjadi yang diakibatkan ucapan banyak orang awam Ketika mereka hendak membeli hewan yang ingin mereka jadikan kurban di permulaan tahun kemudian setiap orang yang bertanya padanya [orang awam tsv] tentang hewan tersebut kemudian orang awam tersebut berkata bahwa hewan tersebut adalah hewan kurban beserta ketidaktahuan mereka terhadap konsekuensi yang diakibatkan oleh hukum tersebut yang menjadikan kurban tersebut menjadi wajib baginya dan keharaman baginya untuk memakan sesuatu dari hewan kurban tersebut

Dan perkataan “aku ingin melakukan kesunahan dari hewan tersebut” tetap tidak diterima sebagai alasan yang tidak merubah hukum kurban tersebut menjadi wajib baginya,[maksudnya perkataan“aku ingin melakukan kesunahan dari hewan tersebut” juga menjadikan hukum berkurban menjadi wajib bagi pengucapnya], seraya berbeda dengan pendapat ulama’ mutaakhirin

Adapun solusi dari permasalahan tersebut yakni jika ia ditanya terkait hewan tersebut maka hendaknya ia berkata [“hewan ini akan kita sembelih dan kita akan memakannya di hari raya”]”

·         Hewan Hewan yang boleh dijadikan qurban

Adapun hewan hewan yang boleh dan bisa dijadikan qurban adalah : Unta (boleh patungan untuk 7 orang), sapi  (boleh patungan untuk 7 orang), kambing/domba (untuk 1 orang), dan ayam (menurut Sebagian kecil ulama’ bagi orang miskin)

(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم {فتح القريب المجيب}

“Seekor unta dapat mencukupi untuk 7 orang yang berpatungan dalam berkurban dengan binatang unta tersebut. Dan juga Seekor sapi dapat mencukupi untuk 7 orang yang berpatungan dalam berkurban dengan hewan tsb, Sedangkan Seekor kambing dapat mencukupi untuk kurban seorang saja. hal ini (kurban satu kambing) lebih utama daripada berpatungan dalam hal berkurban unta”

·         berkurban dengan ayam

Jumhur ulama’ sepakat bahwa kurban hanya boleh dilakukan menggunakan hewan ternak, namun terdapat pendapat ibnu abbas yang membolehkan menggunakan ayam ataupun angsa (bagi orang fakir atau miskin) sebagaimana keterangan imam ibrahim al bajuri dalam kitabnya “Hasiyah bajuri ala ibni qosim al ghozi”

فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي في هذه الثلاثة لقوله تعالى} وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام,{  ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم,كالزكاة,فإنه عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم

وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو إوز كما قاله الميداني, وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده,ويقيس على الأضحية العقيقة,ويقول لمن ولد له مولود:عق بالديكة على مذهب ابن عباس

“maka syaratnya hewan kurban yakni harus merupakan dari hewan ternak yang tiga (unta,sapi/kerbau,kambing/domba) berdasarkan dalil firman Allah taala

{dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka}

Dan juga karena berkurban merupakan ibadah yang berhubungan dengan hewan maka dikhusukanlah kurban tsb dengan hewan ternak sebagaimana zakat, sesungguhnya zakat juga merupakan ibadah yang berhubungan dengan hewan maka dikhususkanlah zakat tsb untuk hewan ternak

Dan terdapat pendapat dari ibnu abbas bahwasannya mencukupi sebagai (syarat) berkurban yakni mengalirkan darah ayam ataupun angsa (berkurban dengan ayam ataupun angsa) sebagaimana yang dikatakan oleh al maidani, dan para guru kami menyuruh orang orang faqir agar mengikuti pendapat ibnu abbas tsb, dan beliau juga mengkiyaskan aqiqah dengan kurban, dan beliau berkata bagi seorang (yang faqir miskin) yang mempunyai anak : “ber aqiqahlah dengan ayam dengan berlandaskan atas pendapat ibnu abbas”

[hasiyat al bajuri ala ibnu qasim al ghazi]

Jadi kebolehan berkurban dan ber aqiqah dengan ayam berlaku bagi para faqir dan miskin yang uangnya tidak mencukupi untuk berkurban atau ber aqiqah tapi ingin mendapatkan keberkahan berkurban dan ber aqiqah, karena sejatinya hal tersebut tidak dapat mengugurkan anjuran berkurban dan ber aqiqah sebagaimana perkataan dr Amjad rasyid dalam kitabnya yang berjudul “Al qoulul mahmud fi ahkamil maulud” beliau berkata

ووقع في "حاشية العلامة إبرهيم الباجوري" أن شيخه كان يفتي الفقراء بذبح الديك عقيقة وأن العلامة الميداني من متأخري أئمتنا كان يفتي بهذا ويقول أنه مذهب سيدنا عبد الله بن عباس -رضي الله عنه-

قلتُ :هذا محمول على حصول مطلق البركة بذبح غيرالنعم,أما حصول نفس العقيقة وسقوط طلبها بذالك فلا يقع....

"dan terdapat keterangan di kitab hasiyah Ibrahim al bajuri bahwasannya guru/syaikh nya beliau memberi fatwa orang orang miskin agar menyembelih ayam sebagai aqiqah, dan juga bahwasannya imam al maidani yang merupakan ulama’ syafiiyah mutaakhirin berfatwa dengan hal itu dan beliau berkata bahwasannya itu merupakan pendapat sayyidina abdullah bin abbas

Maka saya (dr rasyid Amjad) berkata : qoul atau pendapat tersebut dibawa dan dimaksudkan atas terperolehnya kemutlakan keberkahan berkurban dengan selain hewan ternak, adapun terperolehnya aqiqah (atau kurban) secara haqiqi dan gugurnya anjuran tersebut maka hal tersebut tidak terperoleh atau terjadi (dengan berkurban atau ber aqiqah dengan ayam atau sejenisnya”

Guru kita semua gus baha’ pernah mecoba menalarkan alasannya,kenapa lebih baik tetap berkurban meskipun dengan ayam dan walaupun hal tersebut tidak dapat mengugurkan anjuran berkurban dan ber aqiqah?, beliau dawuh

1.      yang pertama bahwa sebagimana kita ketahui hari raya kurban adalah hari makan makan dan penjamuan, jadi sudah sepatutnya masing masing dari kita mempunyai daging

2.      Ketika menyembelih dan mempunyai daging sendiri maka dengan itu setidaknnya bisa menghilangkan atau minimal mengurangi sifat thama’ pada pemberian panitia kurban dan agar tidak sering minta minta pemberian daging kurban dari orang lain

 

·         Niat berkurban sekaligus ber aqiqah, bisakah??

Para ulama’ syafiiyah sendiri berbeda pendapat terkait hal tersebut, ada yang membolehkan dan mengatakan bahwa keduanya sama sama memperoleh pahala dan juga menggugurkan anjuran sebagaimana pendapat imam ar romli dalam kitabnya yang Bernama “nihayatul muhtaj syarah Minhaj”

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

"andaikan ada seseorang yang menyembelih kambing berniat untuk berkurban sekaligus ber aqiqah maka keduanya bisa dan memperoleh pahala keduanya nya, berbeda dengan pendapat ulama’ yang mengatakan tidak bisa”

 dan ada juga yang tidak membolehkan bahkan pahala aqiqah dan kurban salah satunya pun tidak akan terperoleh sebagaimana keterangan imam ibnu hajar al haitama dalam kitabnya yang bernama "tuhfatul muhtaj syarah minhaj”  (dan pendapat beliau inilah yang muktamad dan kuat)

وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَتْنِ وَالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ ‌الْأُضْحِيَّةَ ‌وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا

“dan Adapun dzohirnya teks dalam kitab matan (minhajut tholibin karangan imam Nawawi) dan juga pendapat ulama’ syafiiyah bahwasannya apabila seseorang berniat dengan kambing (sembelihan) untuk berkurban sekaligus ber aqiqah, maka kedua pahala aqiqah dan kurban tersebut tidak ia perolehnya sama sekali (karena tidak bisa beraqiqah sekaligus berkurban)

Adapun pendapat imam ar romli diatas boleh dan bisa digunakan bagi orang miskin ataupun seorang yang belum mampu untuk membeli kambing untuk kedua kalinya

·         Umur minimal hewan qurban

Adapun Umur minimal hewan yang boleh di kurban :

1.      Unta yakni 5 tahun menginjak umur 6 tahun

2.      Sapi yakni 2 tahun menginjak 3 tahun

3.      Kambing yakni 2 tahun menginjak 3 tahun

4.      Domba yakni 1 tahun menginjak 2 tahun

(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن  في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة {فتح القريب المجيب}

“Dan mencukupi dibuat kurban, domba jadza'ah, yaitu domba yang berumur 1 tahun menginjak umur 2 tahun. Dan kambing kacang tsaniyyah, yaitu yang kambing berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun. Dan unta tsaniyyah, yaitu unta yang berumur 5 tahun menginjak umur 6 tahun. Dan sapi tsaniyyah, yaitu sapi yang berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun”

 

·         Cacat pada hewan yang mempengaruhi keabsahan kurban

Ada beberapa cacat yang mempengaruhi ke absahan kurban, sebagaimana yang diterangkan oleh imam ibnu qosim al ghozi dalam kitabnya “fathul qorib al mujib”

(وأربع)، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر(عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح. (و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها. (و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور. (و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل له.

(ويجزئ الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا فاقدة القرون وهي المسماة بالجلحاء. (ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه

“Ada empat macam binatang yang tidak mencukupi syarat untuk berkurban, yaitu:

1. Binatang yang buta/rusak sebelah matanya, yang tampak kebutaannya, meskipun masih ada biji matanya menurut Ooul oshoh.

2. Binatang yang pincang, yang tampak kepincangannya, meskipun terjadinya kepincangan Ketika hendak dibaringkan untuk disembelih disebabkan meronta ronta

3. Binatang yang sakit, yang tampak sakitnya. Dan yang tidak berbahaya sedikitnya beberapa perkara/cacat tersebut.

4. Binatang yang sangat kurus, yaitu hewan yang kering sumsumnya, sebab terlalu kurus.

Dan mencukupi untuk berkurban, yaitu binatang yang dikebiri, yakni binatang yang dipotong kedua pelirnya; begitu juga binatang yang pecah kedua tanduknya,jika pecahnya tidak sampai mempengaruhi pada daging. Dan mencukupi juga berkurban binatang yang tak bertanduk, yang mana binatang demikian dinamai binatang ' jalha''.

Tidak mencukupi berkurban binatang yang diputus potong semua tetinganya, juga binatang yang putus Sebagian telinganya dan binatang yang tercipta tanpa tetinga. Demikian luga binatang yang putus seturuh atau Sebagian ekornya.”

Adapun kaidah umum untuk mengetahui hewan itu sah atau tidaknya untuk dijadikan kurban adalah qoidah yang disebutkan oleh imam al bajuri dalam kitabnya “Hasiyah al bajuri ala ibni qoshim al ghazi” beliau berkata

والضابط الجامع لجميع ما ذكر: كل معيبة بما ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل

“Adapun kaidah umum yang menghimpun semua hal yang disebut (kriteria hewan cacat yang tidak sah untuk dijadikan kurbam) adalah

 semua hewan yang cacat yang mana cacatnya dapat mengurangi daging hewan tersebut (baik berat isi kandungan atau kualitasnya)  ataupun dapat menyebabkan berkurangnya sesuatu yang selain daging hewan tersebut yang bisa dimakan (seperti kuping,mata dan lain lain)”

·         Waktu penyembelihan hewan kurban

Imam ibnu qosim al ghozi berkata dalam kitabnya

)و) يدخل (وقت الذبح) للأضحية (من وقت صلاة العيد) أي عيد النحر. وعبارة الروضة وأصلها «يدخل وقت التضحية إذا طلعت الشمس يوم النحر، ومضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين». انتهى. ويستمر وقت الذبح (إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق)، وهي الثلاثة المتصلة بعاشر ذي الحجة

“Waktu penyembelihan kurban mulai dari waktu shalat hari Raya kurban, sedangkan ungkapan dalam kitab Raudhah dan kitab asalnya menyebutkan bahwa di mulainya masuk waktu penyembelihan kurban, adalah ketika telah terbit matahari pada hari Raya kurban dan sudah waktu sudah berlalu seukuran mengerjakan shatat dua rakaat dan dua khutbah  Dan waktu penyembelihan kurban terus berlangsung sampai terbenam matahari pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq, yaitu tiga hari yang berurutan dengan tanggal sepuluh Dzulhijjah “

Related Posts: