Fiqh kawin silang
- ·
Definisi dan
pengantar
Kawin silang menurut kbbi mempunyai pengertian yakni “kawin campur
(bukan sesuku, segolongan, dan sebagainya)” ataupun bisa juga bermakna “usaha
yang menyebabkan terjadinya perkawinan antara dua individu yang berbeda jalur,
ras, atau jenisnya”, kawin silang tersebut biasanya sering diistilahkan dengan
perkawinan antara hewan yang berbeda jalur,ras atau sejenisnya, dan istilah
tersebut jarang digunakan untuk perkawinan antar manusia dengan manusia ataupun
manusia dengan hewan (naudzubillahi min dzalik)
Nah
oleh karena itulah penulis disini ingin membahas suatu hukum fiqh yang jarang
Sekali dibahas yakni permasalahan kawin silang, yakni jika sapi dikawin silangkan
dengan unta maka anaknya wajib zakat apa tidak, terus jika wajib harus ikut
hitungan yang mana??, dan juga permasalah Ketika seorang menikah dengan orang
yang beda derajat, seperti orang merdeka menikah dengan budak ,nanti anaknya
itu dianggap anak merdeka atau budak dan permasalahan permasalahan lainnya
- ·
Kaidah umum
Kaidah umum
untuk mengetahui status hukum dari anak hasil kawin silng tersebut dapat kita
ketahui dengan cara mengikuti kaidah yang ditulis oleh imam Ibrahim al bajuri
dalam kitabnya “Hasiyah bajuri” Beliau berkata
فَيَتْبَعُ
اْلفَرْعُ فِي اِنْتِسَابِ أَبَاهُ * وَلِأُمٍّ فِي الرِّقِ وَالْحُرِّيَةْ
وَالزَّكَاةِ
اَلْأَخَفَّ وَالِّديْنِ اَلأَعْلَى* وَالَّذِي اِشْتَدَّ فِي جَزَاءٍ وَدِيَّةْ
وَأَخَسَّ
الْأَصْلَيْنِ رِجْسًا وَذِبْحًا* وَنِكَاحًا وَالْأَكْلَ وَالْأُضْحِيَّةْ
(حاشية
الباجوري, ط دارالمنهاج ص 210)
“Para
keturunan itu mengikuti nasab ayahnya, dan ia mengikuti ibunya dalam hal status
budak atau merdeka,
dan dalam hukum zakat,
keturunan (dari hasil kawin silang) itu mengikuti Ketentuan zakat yang paling
ringan (diantara kedua induknya),
dan dalam hal agama,
keturunan itu mengikuti agama yang paling tinggi/mulia (diantara kedua orang
tuanya),
dan dalam masalah
najis,sembelihan,pernikahan,makanan dan juga kurban, si keturunan (dari hasil
kawin silang tsb) mengikuti hukum yang paling rendah/hina (diantara kedua orang
induk nya”
- · Penjelasan kaidah
kaidah pertama dijelaskan
bahwa sang keturunan (anak) itu mengikuti nasab ayahnya bukan nasab ibunya,
makanya dia Bernama fulan bin fulan atau fulanah bin fulan, dan biasanya nama
itu juga yang dituliskan di nisan kubur, dan dengan nama itu juga seseorang
akan dipanggil di hari kiamat, sebagaimana
hadist yang diriwaytkan oleh imam ahmad dan abu dawud dalm kitabnya bahwasanny
rasulullah saw. Bersabda
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أسمائكم» رَوَاهُ أَحْمد
وَأَبُو دَاوُد
“kalian akan dipanggil
dihari kiamat dengan nama kalian dan juga nama bapak kalian (fulan bin fulan) maka
baguskanlah naman ama kalian” (HR. abu Dawud dan ahmad)
Kaidah kedua didalamnya
dijelaskan bahwa anak itu mengikuti status merdeka atau budak nya seorang ibu,
jadi apabila seorang yang merdeka menikah atau dikawinkan dengan seorang budak
milik orang lain dan ia mempunyai anak dari budak perempuan tersebut maka
anaknya juga dihukumi sebagai hukum budak dan bukan merupakan orang merdeka,
Kecuali apabila si ibu dari anak tsb
merupakan budak miliknya sang ayah,
Kaidah ketiga dalam hal
zakat hewan ternak, apabila terjadi perkawinan silang antara 2 hewan yang
berbeda, maka hewan tsb zakatnya diikutkan dengan zakat yang paling ringan
diantara kedua induknya,
contohnya: apabila seekor unta (yang
kewajiban zakatnya dimulai dari hitungan 5 ekor) dikawinkan dengan seekor sapi
(yang kewajiban zakatnya dimulai dari hitungan 30 ekor) kemudian dari
pernikahan itu lahirlah anakan baru, maka anak-an tsb mempunyai kewajiban zakat
seperti zakatnya si sapi (karena zakat sapi yang dimulai dari 30 ekor, itu
lebih ringan dari pada zakat unta yang dimulai dari 5 ekor)
begitu juga apabila hewan yang didalamnya
ada kewajiban zakat seperti (unta,sapi,kambing,domba dll) itu dinikahkan dengan
hewan yang tidak ada kewajiban zakat didalamnya (seperti zebra,kijang,serigala
dsb) apabila menghasilkan indukan baru, maka anak dari hasil kawin silang tsb
dihukumi tidak ada zakat di dalamnya (karena diikutkan dengan salah satu
induknya yang tidak ada kewajiban zakat didalamnya)
Kaidah keempat apabila
muslim menikah dengan seorang ahli kitab ataupun non ahli kitab, dan ia
mempunyai anak, maka anaknya tsb dianggap dan dihitung beragama islam (karena
agama islam adalah agama paling mulia dan tinggi) ,maka wajib bagi si ayah agar
mengajari dan menuntunya ke agama islam,
Begitu juga sama halnya apabila seorang
ahli kitab (Semisal Nasrani) menikah dengan non ahli kitab (semisal
majusi/Zoroaster) dan ia mempunyai anak, maka anaknya dianggap beragama Nasrani
(karena ahli kitab menurut pandangan islam lebih tinggi dari pada non ahli
kitab)
Kaidah kelima didalamnya
dijelaskan bahwasannya dan dalam hal ganti rugi/dhoman dan Masalah diyat, maka dalam
hal tsb si keturunan mengikuti ketentuan hukum diyat/dhoman yang paling berat
(diantara kedua orang tuanya), Contohnya apabila ada anak-an hasil persilangan
antara hewan darat dan hewan lainnya, kemudian ada manusia yang merusak atau
membunuh hewan tsb, maka si manusia yang merusak tsb harus mengganti rugi dengan
ganti rugi yang paling berat hukumnya (paling mahal) diantara ganti rugi dua
induk -an hewan anak kan tsb
Adapun dalam masalah diyat, apabila ada seorang
anak yang merupakan hasil keturunan dari bapak dan ibu yang beragama ahli kitab
(yahudi,Nasrani) dan juga seorang majusi, kemudian ada orang yang membunuh anak
tsb, maka si pembunuh tsb wajib membayar diyat (semacam kompensasi) mengikuti
diyat yang paling mahal/berat diantara kedua orang tuanya (yakni antara ahli
kitab dan non ahli kitab)
Kaidah keenam didalamnya
dijelaskan bahwasannya dalam masalah najis,sembelihan,pernikahan,makanan dan
juga kurban, si keturunan (dari hasil kawin silang tsb) mengikuti hukum yang
paling rendah/hina (diantara kedua orang induk nya)
Ø
Contoh dalam kasus najis, apabila ada hewan hasil perkawinan silang
antara anjing atau babi (najis mugholladzoh) dengan hewan lain semisal sapi
atau harimau (tidak najis apabila disentuh) dan lahir anak-an maka si anak tsb
dihukumi najis mugholladzoh karena diikutkan hukum induknya yang paling rendah
yakni si anjing, yang bersifat najis apa tidak??
Dalam kasus tsb para ulama’ berbeda
pendapat terkait hukum apabila seorang anjing atau babi disetubuhi oleh seorang
manusia (naudzubillah min dzalik), dan anaknya lahir dalam bentuk yang sama
dengan manusia, apakah anak tsb dihukumi
Menurut Sebagian ulama’, si anak tsb
dihukumi najis mugholladzoh apabila ia
disentuh oleh orang lain (karena sesuai dengan kaidah diatas) apabila ia disentuh oleh orang lain, sedangkan menurut
imam ibnu hajar najisnya si anak tsb merupakan najis yang dima’fu
sedangkan
menurut imam ar ramli si anak tsb dihukumi suci (tidak najis) apabila disentuh
orang lain, kerena berdasarkan firman Allah swt. {وَلَقَدْ كَرَّمْنَا
بَنِي آدَمَ} “dan sungguh telah kami muliakan para anak adam” (QS. Al isra’ ayat 70)
Ø
Contoh dalam kasus makanan, apabila ada hewan hasil perkawinan silang
antara hewan yang boleh dimakan semisal ayam, dikawinkan silang dengan hewan
lain yang tidak boleh (haram) dimakan semisal harimau kemudian dan lahir
anak-an dari hasil kawin silang tsb maka si anak tsb dihukumi haram untuk
dimakan, karena diikutkan dengan hukum induknya yang paling rendah yakni si
harimau (haram dimakan)
Ø
Contoh dalam Kasus kurban, Apabila hewan yang boleh dikurban semisal
kambing dikawin silangkan dengan hewan yang tidak bisa dikurban semisal zebra,
maka anak-an hasil dari perkawinan silang tsb tidak bisa dibuat kurban
Ø
Contoh dalam kasus sembelihan dan pernikahan, apabila seorang anak lahir
dari keturunan beda agama, semisal ahli kitab (yahudi dan Nasrani) yang boleh
dinikahi dan boleh dimakan sembelihan mereka oleh seorang muslim, si ahli kitab
tsb menikah dengan non ahli kitab semisal athei, maka anak dari hubungan tsb
tidak boleh dinikahi dan sesembelihannya tidak boleh dimakan oleh seorang
muslim
Sekian Wallahu a’lam bis
showab

