Kenapa orang yang murtad dibunuh dalam
aturan islam??
Apakah hukuman ini bukan merupakan
pemaksaan dalam beragama??
Untuk menjawab persoalan ini, pertama-tama saya ingatkan terlebih dahulu bahwasannya hukuman bunuh bagi orang yang murtad dari islam merupakan hukum yang disepakati oleh seluruh para ahli fiqh dan mujtahidnya umat muslim, dan hal tersebut berbeda dan bukan seperti apa yang disangka sangka oleh orang orang yang tidak Amanah dalam menukil dan memahami agama, yang mana mereka menyangka bahwa hukuman orang yang murtad dari islam itu merupakan hukuman yang masih ada khilaf (perbedaan pendapat) didalamnya, Mereka menyangka bahwa khilaf (perbedaan) itu terdapat dalam madzhab Hanafi, dan prasangka mereka akan adanya khilaf tersebut tidaklah benar, karena para ulama’ hanafiyah berpandagan dengan pandangan yang sama seperti madzhab yang lainnya dalam menyikapi hukuman bagi para lelaki yang murtad dari islam, namun mereka itu (madzhab hanafi) hanya berbeda dalam kasus Perempuan yang murtad dari islam, yang mana mereka berpendapat bahwa hukuman bagi Perempuan tersebut adalah dipenjara sampai dia Kembali kepada islam dan bukanlah dibunuh
Dan tentunya
dalam penetapan dan pelaksanaan hukum ini terdapat syarat-syarat yang harus
dipenuhi, dan bahwasannya bukanlah dalam ketetapan adanya hukum ini merupakan
kebolehan untuk keluar dari hukum undang-undang dan kebolehan untuk menumpahkan
darah, dengan serampangan
oleh karena
itu pembahasan kali ini bukanlah pembahasan terkait ketetapan adanya hukuman
bagi orang yang murtad, tetapi pembahasan kali ini akan berputar seputar
pembahasan tafsir dan penjelasan terkait hukuman tersebut dan sebab sebab
adanya hukuman tersebut dan apakah ketetapan hukuman tadi (membunuh orang
murtad) bertentangan dengan dalil qot’i (al quran) terkait tiadanya pemaksaan
dalam beragama??
Adapun
alasan dan sebab saya menulis pembahasan
dengan permasalahan dan judul seperti ini, dikarenakan beberapa sebab dan
alasan diantaranya
1. Permasalahan
ini sering muncul dari sebagian para penanya , yang mana para penanya itu
mengetahui bahwa hukuman tersebut diakui dan muncul dari pendapat para ulama’ 4
madzhab yang mu’tabar (diakui dan diikuti) dan bahkan selain 4 madzhab
tersebut, dan mereka (para penanya) itu tidaklah medebati atau mempermasalahkan
terkait bagaimana adanya ketetapan hukuman tersebut secara Islami (secara
metode pengambilan hukum), karena mereka itu mengetahui dan mengakui
bahwasannya ulama’ madzhab tersebutlah yang pantas dan mempunyai hak untuk
menjelaskan pemahaman yang benar terkait syariat islam dan bahwasannya tidak
mungkin bisa ditemukan orang yang lebih pantas untuk memahami syariat ketimbang
mereka (para ulama’ madzhab) dan tidak akan pernah bisa menyaingi atau
menandingi mereka siapapun apalagi para penulis-penulis zaman sekarang, yang
menyangka bahwasannya membela islam dari
tuduhan-tuduhan itu tidak akan pernah bisa kecuali dengan menyalah nyalahkan
seluruh ulama’ islam terdahulu dalam pemahaman mereka terhadap suatu perkara
perkara yang besar dan berat,
dan juga para penulis penulis
zaman sekarang menyangka bahwa seluruh ulama’ ulama’ islam itu telah lupa
terhadap ayat yang qot’i dilalah (ayat yang maknanya hanya satu dan tidak
mungkin terdapat makna lain) yaitu ayat tentang ketiadaan pemaksaan dalam Beragama,
yang mana ayat ini membatalkan hukum yang disepakati Bersama oleh mereka (para
ulama’ madzhab) dalam sangkaan orang orang zaman sekarang
2. Sebagian orang zaman sekarang yang mengingkari (adanya) hukuman mati
bagi orang murtad dalam islam mencoba mentakwil hukuman tersebut, bahwasannya
hukuman tersebut khusus bagi orang murtad yang menyebarkan dan memberi fitnah
yang menganggu terhadap Masyarakat melalui penyeruannya terhadap kekafiran dengan
memberikan keraguan terhadap kaum muslim dalam keyakinan agama mereka
Padahal aslinya mereka tidak tau bahwasannya takwil yang tidak benar ini
kerancuannya itu Kembali kelingkaran pertama yakni : “apa alasan dan sebab
ketidak bolehan bagi seorang yang meyakini suatu keyakinan untuk menyeru dan
mengajak pada keyakinan tersebut? Bukankah hal ini bertentangan dengan
kebebasan berpendapat yang di dengung dengungkan barat saat ini”??, dan apakah
apabila mereka (orang orang yang mentakwil tadi) melarang orang orang murtad
untuk mengajak dan menyeru kepada kekafirannya, lantas apakah mereka juga akan
membolehkan bagi umat umat non mulsim di barat atau timur agar mencegah dan melarang
seseorang (yang baru muallaf) untuk mengajak kepada islam, dengan alasan
sebagaimana yang mereka ungkapkan??
3. Sebagaimana
kami bersemangat untuk membela islam dari tuduhan tuduhan maka kami juga
bersemangat untuk membela para imam imam madzhab fiqh dalam islam, dan para
penyampai kitabnya allah dan sunnah rasulnya serta ilmu ilmu islam lainnya dari
tuduhan tuduhan
Dan semisal kalau kita andaikan dan kita anggap bahwasannya hukuman
membunuh orang murtad ini bukanlah pendapat yang unggul dalam syariat, maka
tidaklah sah dan tidaklah benar untuk menjadikan pendapat pendapat ulama’
ulama’ islam yang berpendapat demikian (dengan ketetapan adanya hukum mati bagi
orang murtad) sebagai pendapat atau dalil yang bisa dipastikan batil dan salah,
dan bahwasannya pendapat tersebut menyelisihi dalil dalil qot’i dalam agama, sebagaimana yang dilakukan dan
disangkakan oleh penulis penulis zaman sekarang
Karena sangkaan ini merupakan tuduhan dan serangan terhadap ulama’ salaf
(ulama’ di abad 3 pertama) dan khalaf (setelah abad 3 pertama) dan berangkat
dari tuduhan inilah mereka akan menyerang dan menuduh agama bahwasannya agama
islam bukanlah agama yang benar (karena para penyampai dan pembawa paham paham
syariat agama sudah salah dan keliru dari awal dalam perkara perkara yang besar
dan berat)
Oleh karena
wajib bagi kita untuk membela mereka dan menjawab tuduhan tuduhan tersebut
karena perkara ini merupakan ijma’ (kesepakatan) umat islam dan para imam imam
ahli fiqh dalam islam, oleh karena itu sebagaimana yang telah berlalu
bahwasannya saya tidak akan membahas dalam tulisan ini seputar ketetapan adanya
hukuman bagi orang murtad, namun saya akan membahas dalam tulisan ini seputar
tafsiran dan makna serta sebab dari adanya hukuman tersebut, dan apakah hukuman
tersebut bertentangan dengan keharaman pemaksaan dalam beragama yang mana
keharaman pemaksaan beragama tersebut terdapat dalam al quran dan berasal dari
tuhan yang maha kuasa ??
Sebelum
membahas perkara tesebut saya ingin mengutarakan 3 kaidah penting sebelumnya
1. Kaidah
pertama :
pemaksaan
dalam beragama itu terlarang dalam agama islam dengan dalil yang qot’I subut
(yang pasti) dan qot’i dilalah (tidak ada takwilan atau makna lain didalamnya)
dan hal itu merupakan salah satu kebanggaan islam yang berbeda dengan agama
agama lainnya yang menyimpang yang mana mereka mendirikan sebuah Lembaga
pemeriksaan untuk memaksa orang orang agar merubah agama mereka (sebagaimana
yang dilakukan orang orang kristen spanyol ketika mereka berhasil menguasai
Cordoba dan menyelesaikan aksi recounquesta nya) atau seperti agama yang
menyiksa kaum kaum Nasrani di abad pertama untuk keluar dari agama mereka (yang
dimaksud adalah agama yahudi)
Allah swr berfirman
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)
لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas
mereka,
أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ
يَكُونُوا مُؤْمِنِين
apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi
orang-orang yang beriman semuanya?
Dan seluruh sirah nabi saw. Dan dakwah beliau merupakan bukti kuat
akan ketiadaan pemaksaan dalam memaksa seseorang agar mengganti keyakinannya,
tetapi sirah beliau saw. Dibangun atas pondasi hujjah dan dalil dali serta
perdebatan yang baik serta nasehat nasehat yang baik dalam berdakwah kepada
islam,
Dan Pembangunan pondasi dakwah berdasarkan hal hal tersebut, jelas
merupakan metode yang berkebalikan dan bertentangan dari manhaj/metode
pemaksaan, dan tidaklah mungkin dan mustahil dalam suatu manhaj atau metode
yang terbangun berdasarkan pemaksaan dan penindasan untuk terbangun juga
didalamnya asas atau pondasi berdasarkan hujjah dan dalil dalil serta debat
dsb, karena jelas pemaksaan dalam beragama merupakan kedzaliman dan penindasan , sebagaimana nash nash
alquran tadi menyatakan hal demikian
Adapun yang dimaksud ayat ayat tadi yang menyatakan keharaman
pemaksaan dalam beragama, maka hal yang disepakati dalam pemahaman ayat tesebut
bahwasannya keharaman pemaksaan tersebut untuk orang orang kafir yang asli
(yang dari lahir memang sudah kafir) yang belum sama sekali memeluk agama islam
sama sekali
2. Kaidah kedua
Dalam
perdebatan dan diskusi disini maka kita perlu berangkat dari satu hal yang sama
sama kita sepakati bahwasannya agama islam adalah agama yang benar, dan agama
selain islam adalah agama yang salah, Adapun orang yang masih ragu dalam
perkara tersebut atau berbeda dalam perkara yang disepakati tersebut maka tidak
ada makna dan tidak berfaidah apa apa dalam perdebatan dan diskusi kali ini, karena
walaupun engkau telah menundukkannya dengan dalil dali serta bukti bukti dan
alasan yang memuaskan maka hal tersebut tidak akan mencegah nya untuk menyerang
dan menuduh islam dari segi dan sisi lain
Maka keraguan
dalam kasus seperti inilah seharusnya perdebatan atau diskusi itu dimulai
dengan mendiskusikan : 1. Diskusi akan
keberadaan tuhan, 2. diskusi Keharusan beriman dengan nubuwat (kenabian)
3.diskusi akan dalil dalil kenabian nabi Muhammad sa
Dan apabila
dia (lawan diskusi) beriman dan percaya dengan islam bahwasannya islam itu
agama yang benar dan selainnya adalah agama yang batil, maka Ketika itu jugalah
diskusi mengenai perkara ini (hukuman
orang murtad dalam islam) merupakan diskusi yang bermanfaat dan membuahkan
hasil
3. Seorang
mukmin yang menyakini kebenaran islam dengan dalil dalil dan bukti bukti yang
benar maka dia wajib dan harus yakin dengan kebenaran dalil dalil tersebut, karena
apabila tidak demikian (menyakini kebenaran dalil dalil islam tadi) maka sikap
orang tersebut terhadap segala hukum Islami tidak akan diketahui sikapnya
secara pasti kecuali jika ia memahami illat (alasan atau sebab) serta maslahat
yang terkandung dibalik hukum hukum tersebut atau jika ia menolak agama islam
secara keseluruhan,
maknanya
apabila ia telah dibeli alasan dan bukti bukti akan adanya sebab dan maslahat
dibalik suatu hukum islam tertentu maka sikapnya dia (lawan diskusi) jika dia
tidak menerima keberadaan hukum tersebut dengan dalil dan alasannya yang
meyakinkan maka dia akan meninggalkan islam, karena jika ia memeluk agama islam
dengan dalil dalil yang meyakinkan maka bagaimana bisa dia membolehkan akalnya
untuk menentang terhadap hukum dan ketentuan dari tuhan alam semesta yang maha
mengetahui dan maha bijaksana, padahal dia beriman dan menyakini bahwasannya
segala sesuatu tidaklah berasal dari Allah kecuali didalamnya terdapat keadilan
dan maslahat (kebaikan)
oleh karena
itu sikap seorang muslim yang baik dan yang imannya telah kokoh dengan dalil
dalil yang kuat, maka sikapnya tidak akan lepas dari dua kondisi berikut:
1. Dikaruniai
pemahaman terhadap hukum dan ketentuan Allah swt. Dan dia semakin yakin akan
keadilan dan kebijaksaan hukum dan ketentuan Allah swt
2. Dia akan
menuduh dan menyakini kesalahan serta kekurangan akalnya, bahwasannya akal nya
tidak mampu untuk menangkap hikmah dan kemaslahatan dibalik ketentuan Allah
swt, tsb, karena dia beriman dan menyakini bahwasannya dia adalah makhluk lemah
milik tuhan yang maha bijaksana dan mengetahui, maka tidak berhak baginya untuk
menentang dan menolak hikmah dan kemuliaan tuhan yang mahab bijaksana tersebut
berdasarkan kekurangan dan kelemahan yang dia punyai
Dan apabila
bila sikap tersebut dilakukan dan dipraktekan oleh manusia terhadap sesamanya
yang lebih alim dan lebih mengetahui, maka pastinya tidak akan pernah menentang
orang yang bodoh terhadap dunia kedokteran terhadap para dokter, walaupun
alasan dokter (semisal dalam kasus pemberian obat) tersebut tidak diketahui
(alasan memberi pasien dengan obat obat tertentu), atau tidak akan menentang juga
orang yang bodoh terhadap ilmu falak terhadap ilmuan falak walaupun keputusan
dan prediksi mereka dianggap aneh
Jika sikap
tadi merupakan sikap seharusnya para manusia terhadap manusia lain yang lebih
alim dan lebih mengetahui daripada yang lainnya, maka lantas seperti apa dan
bagaimana seharusnya sikap mereka terhadap tuhan mereka yang mana merupakan
pencipta mereka dan pencipta akala kal mereka serta ilmu ilmu mereka?? Dan
bagaimana bisa bagi akal seorang mukmin untuk menentang dan tidak menerima
ketentuan dan hukum tuhannya yang merupakan penciptanya dan pencipta akalnya
serta ilmunya, oleh karena itu ketundukan dan penerimaan dalam kasus ini
merupakan ketundukan akal, akal yang bersih dan hati serta jiwa yang bersih bukan
jiwa yang sombong dan menentang
Dari ketiga kaidah/asas tadilah saya akan
memulai menjawab : kenapa dalam islam orang orang murtad dihukum dengan cara
dibunuh dalam islam ??, bukankah hal tersebut merupakan pemaksaan beragama dan
bertentangan dengan kebebasan beragama yang didengung dengungkan
Jawaban : 1.
pertama tama bahwasannya perkara yang shohih dan benar dalam hukum islam
bahwasannya seorang yang murtad tidak dihukum mati hanya karena kemurtadannya,
namun harus disertai adanya Upaya istitabah dari pemerintah dsb
Dan salah
satu kesalahan terbesar dalam penggambaran dan pemahaman hukuman murtad adalah
bahwasannya makna istitibah adalah pemaksaan untuk masuk kedalam islam,
dan bahwasannya istitbah itu hanyalah bentuk pilihan antara mati atau Kembali
kepada islam, dan tidak diragukan lagi bahwasannya pemahaman ini berangkat dari
adanya atsar dan pendapat pendapat sahabat dsb, namun atsar tersebut juga
bertentangan dengan atsar dan qoul lain dari para sahabat yang berisi
kemustahilan istitabah itu hanya bermakna pilihan antara mati atau
Kembali kepada islam
Dan diantara
atsar terhadap adalah sebagaimana berikut
عن أنس بن مالك قال: لما افتتحنا
تُسْتَر، بعثني الأشعري إلى عمر بن الخطاب، فلما قدمت عليه قال: ما فعل البكريون، حُجينة وأصحابه؟ قال: فأخذت به في حديث
آخر، قال:
فقال: ما فعل النفر البكريون؟ قال: فلما
رأيته لا يقلع، قلت: يا أمير المؤمنين، ما فعلوا ! إنهم قَتلوا ، ولحقوا بالمشركين ، ارتدوا عن الإسلام ، وقاتلوا مع المشركين حتى
قتلوا . قال : فقال:
لأن أكون أخذتُهم سِلْمًا، كان أحب إليّ مما
على وجه الأرض من صفراء أو بيضاء . قال أنس فقلت: وما كان سبيلهم لو أخذتَهم سِلْمًا؟ قال: كنتُ أعرض عليهم البابَ
الذي خرجوا منه ، فإن أبوا استودعتُهم السجن
Dari anas
bin malik Dia berkata: Ketika kami menaklukkan Tustar, Al-Ash'ari mengirim saya
ke Umar bin Al-Khattab, dan ketika saya datang kepadanya, dia berkata: Apa yang
dilakukan kaum bakriyun, Hujaina dan golongannya? Anas ra. berkata: maka saya
memulai pembicaraannya dengannya (umar bin khottob) dengan pembicaraan lain:
kemudian Dia berkata kembali: Apa yang dilakukan kaum atau kabilah Bakri? Dia
berkata: Ketika saya melihatnya mereka tetap saja tidak berubah dari sikap
mereka semula, maka saya (anas ra.) berkata: Wahai Amirul Mukminin, kami tidak
melakukan hal yang salah!! Mereka berperang, dan bergabung dengan kaum musyrik,
serta murtad dari Islam, lantas mereka berperang bersama kaum musyrik sampai
mereka terbunuh, Dia (umar bin khattab ra) berkata: apabila saya membawa mereka
dengan damai dan selamat, itu lebih saya sukai daripada apa yang ada di muka
bumi ini yang berwarna kuning atau putih. terus saya (anas ra.) berkata: Apa
yang akan menjadi cara dan metode anda untuk membawa mereka dan mengembalikan
mereka dengan damai selamat?? Dia berkata: Saya akan menawarkan dan menjelaskan
kepada mereka pintu atau sebab dari mana mereka keluar (menjelaskan dan
membantas syubhat yang menghinggapi mereka), dan jika mereka menolak, saya akan
memasukkan mereka ke dalam penjara.
(diriwayatkan
oleh abdur Razzaq dalam kitabnya “al mushannaf” hadist no 19890 dan ibnu abi
syaibah hadist no 33406 dan at thohawi dalam “syarah maanil asyar” no hadist
19743 dan dishahihkan oleh ibnu hazm dalam kitabnya “al muhalla juz 11 hal 191”
dan disebutkan oleh ibnu katsir dalam “musnad al Faruq juz 2 hal 283” dan
menshahihkannya)
Al imam ibnu
katsir mengomentari hadist ini seraya berkata : “adapun penghukuman sahabat
terhadap orang murtad dengan penjara sampai ia masuk islam Kembali maka hal
tersebut menunjukkan atas kesesuaian perkara tersebut terhadap pendapat madzhab
Sufyan at tsauri dan pengikutnya bahwasannya orang murtad itu di istitabah i
dan hukumannya diakhiri selama ada harapan pentaubatannya dan pendapat tadi
juga merupakan makna pendapat ibrakhim an nakho’I (musnad al Faruq juz 2 hal
284)
Dan sungguh
telah shahih dan benar Riwayat dari abi musya al asyari bahwasannya beliau
menginap selama 20 malam sampai 60 malam untuk meng istitabah i orang
yang murtad (sunan abi daud no hadist 4356, musnad ahmad no hadist 22015 dll)
Dan dalam
madzhab imam ibrahim an nakhai serta Sufyan at tsauri beliau berpendapat
bahwasannya orang murtad itu di istitbah i selamanyaa maknanya
bahwasannya dalam istitabah itu tidak dibatasi sampai waktu tertentu
Pendapat
fiqh yang mu’tabar atau diperhitungkan ini menjelaskan bahwasannya istitabah
itu bukanlah penundaan untuk kematian apabila orang murtad tadi tidak mau Kembali
ke islam, karena kalau tidak demikian, lantas menngapa hukuman orang murtad itu
ditunda hingga satu sampai dua bulan bahkan lebih ?? karena jika memang istitabah
itu hanya penundaan maka cukuplah waktu istitabah itu hanya tiga hari
sebagaimana pendapat Sebagian ahli fiqh
Terus apa
yang dimaksud dengan istitabah itu?? Istitabah yakni berdiskusi
dan berdebat dengan orang murtad tersebut agar syubhat syubat atau keraguan
keraguannya yang mengajaknya kepada kekafiran itu hilang, jika dia murtad
disebabkan oleh keraguan atau syubhat ataupun tuduhan yang tidak benar terhadap
islam,
dan tidak
diragukan juga bahwa diskusi Bersama orang tersebut terkadang membutuhkan waktu
yang lama dan Panjang, oleh karena itu memanglah dibutuhkan agar pelan pelan
dalam melaksanakan diskusi tersebut hingga sampai pada akhir atau puncaknya,
dan diperbolehkan juga bagi orang murtad untuk meminta penundaan hingga dia
berpikir dan merenungi jawaban jawaban atas syubhat dan keraguannya, dan agar
dia diberi kebebasan yang sempurna selama dia jujur dan objektif dalam
pencarian dan perenungan dari jawaban tersebut
dan selama
masa istitabah tidak ada keharusan terjadinya penambahan hukuman seperti
penjara atau penyitaan harta, kecuali apabila dirasa didalamnya terdapat
kemaslahatan Bersama, karena penambahan hukuman tadi tidak berasal dan datang dari
al quran dan sunah, dan semua atsar atau khabar dari para sahabat dan setelah
nya yang datang berkaitan dengan hal tersebut kesemuanya itu Kembali kepada
perkiraan kemaslahatan, yang mana kemaslahatan tersebut terkadang berbeda dalam
setiap kondisi dan waktu ke waktu
dengan
pemahaman dan penggambaran istitabah seperti hal tadi, akan menggambarkan
sebuah gambaran sikap dan peradaban yang agung dan luar biasa dari islam,
karena hal tersebut (istitabah) memberikan ruang diskusi dan debat dalam
permasalahan asal dan pondasi agama islam yakni kebenaran agama islam, dan
istitabah dengan pemahaman seperti tadi itulah bukan merupakan suatu bentuk
pemaksaan merubah keyakinan dan bukan pula pemaksaan untuk beragama islam
sebagaima yang disangkakan sebelumnya
dan ending
perdebatan Bersama orang murtad tadi, debat yang berdasarkan kebenaran dalam
berdiskusi dan adab dalam berdebat secara sempurna dengan pemberian bukti bukti
atau dalil beserta membantah syubhat dan keraguan, dengan bantahan yang jelas,
maka tidak akan ada dalil atau bukti ilmiah lagi yang kuat bagi orang murtad
untuk melandaskan atau beralasan terhadap aksi murtadnya tersebut terhadap
sebuah sandaran , karena hal tersebut merupakan bentuk peninggalan dan
penolakan terhadap kebenaran yang jelas beserta dengan dalil dan buktinya yang
kuat,
maka oleh
karena itu sikap orang tersebut apabila ia tidak Kembali kepada islam (seraya
meyakini dengan kepuasan akan kebenaran agama tersebut) atau maka dia menjadi
seorang yang menentang (terhadap kebenaran) dan menjadi sombong berserta keras
kepala karena iya tidak meyakini akan kebenaran yang disampaikan
dan wajib
untuk diketahui juga bahwasannya murtad tersebut tidak dianggap menentang atau
keras kepala kecuali apabila syubhat dan keraguannya telah dijawab semuanya dan
tidak ada jawaban balik darinya atas jawaban tersebut, dan setelah adanya
pemunduran atau pengasihan waktu untuknya agar dia merenung atau menjawab balik
jawaban tersebut, dan bukanlah yang kami maksud sebagai ketiadaan jawaban
darinya atas jawaban jawaban kami saja (para pendebat dan penghilang syubhat
dan keraguan darinya) tetapi yang kami maksud dari perkara tadi adalah diamnya
dia secara mutlak atau diam seribu bahasanya, atau kami maksud juga dari
perkara tadi adalah jawabannya yang mana orang berakal pasti beranggapan bahwa
jawaban tersebut bukan jawaban yang diterima atau masuk akal tetapi hanya
jawaban yang menentang dan keras kepala (mengetahui kebenaran namun tetap koko
dan teguh dalam kebatilan)
seperti
orang yang bandel dan keras kepala inilah berhak dijatuhi hukuman, karena dia
berkhianat terhadap keyakinan dirinya sendiri, sebelum dia mengkhianati
keyakinan umatnya (islam), yang mana dia meyakini dan mengetahui akan suatu
kebenaran namun dia tetap bersikeras terhadap kesalahan dan kebatilan, karena
dibalik murtadnya dia pasti terdapat suatu tujuan yakni merusak umat bukan
karena dia mengikuti keyakinan yang benar di sisinya, sebagaimana yang kita
ketahui bahwasannya dia tidak yakin dan puas akan keyakinan barunya tersebut
(setelah diadakan diskusi dan debat bersamanya)
hal
terpenting bahwasannya jika telah terjadi penentangan dan kekerasan kepalaa
dari seorang yang murtad tadi (sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya)
maka orang tersebut bukanlah orang yang mempunyai keyakinan dan kepuasan atau
ketenangan, dan tidak lah berhak untuk digandengkan padanya slogan “kebebasan”
karena dia telah memilih kekafiran bukan karena keyakinan dan kepuasaan
terhadap ajaran didalamnya, melainkan dia memilih keyakinan itu karena ingin
memperoleh Sebagian dari kesenangan duniawi, atau karena dia membenci dan
menentang serta hasad terhadap para penganut kebenaran (umat islam), atau
karena terdapat penyakit didalam jiwanya, dan dia menginginkan dari hal
tersebut untuk menyakiti umat muslim atau memberikan keraguan terhadap
keyakinan mereka, sebagaimana yang telah Allah kabarkan mengenai perilaku jelek
tersebut yang dilakukan oleh ahli kita
Segolongan dari Ahli Kitab berkata (kepada
sesamanya): "Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang
diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan
siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin)
kembali (kepada kekafiran).
Perlakuan
dan sikap orang murtad yang keras kepala tersebut merupakan sebuah penipuan dan
kebohongan, karena dia mengetahui bahwasannya dia berada dalam kesesatan dan
kebatilan dan dia memberi asumsi kepada Masyarakat yang lain bahwasannya dia
berada dalam kebenaran, karena penipuan dan pembohongan seperti inilah maka dia
berhak menerima hukuman, dan setiap kebohongan dan penipuan yang besar dan
membahayakan maka hukuman atas Tindakan
tersebut pasti lebih keras dan tegas, dan tidak ada kejahatan dan kebohongan dalam islam yang melebihi kebohongan terhadap
penggoyahan dan perusakan atau pemberian keraguan terhadap keyakinan umat atau
Masyarakat, oleh karena itu pantaslah bagi pembohong tersebut (orang murtad)
untuk menyandang gelar sebagai seorang pengkhianat besar berdasarkan kaidah
dalam islam yang mengedepankan asas dan pondasi agama dan iman ketimbang urusan
dunia dan maslahat manusia dalam kehidupannya
Kemudian
dari pada itu maka dapat kita simpulkan bahwasannya orang yang keras kepala
tadi (yang mengetahui kebenaran namun tetap bersikokoh dalam kesesatan)
merupakan pelaku criminal dan setiap pelaku criminal berhak untuk dihukum,
kemudian setelah itu kita pikirkan dan renungi : apa hukumannya?, dan apakah
hukuman mati tersebut bisa dianggap sebagai hukuman yang adil terhadap perilaku
criminal tersebut?
Maka kami
jawab, bahwasannya setiap peradaban yang ada dalam muka bumi ini pasti terhadap
asas dan pondasi, yang mana dari pondasi tersebut, peradaban itu muncul dan
berdiri, dan menghancurkan atau menggoyahkan pondasi dan asas tersebut (bagi
setiap manusia didalam peradaban tersebut) merupakan tindakan yang berbahaya
dan serius untuk keberlangsungan peradaban tersebut, karena penggoyahan tersebut
(penggoyahan atau penghancuran asas atau pondasi sesuatu) dapat langsung
menyebabkan kehancuran bangunan (peradaban) tersebut secara keseluruhan, oleh
karena itu perusakan dan penggoyahan terhadap segala asas dan pondasi suatu
peradaban merupakan sebuah kejahatan yang sangat sangat besar, dan tidaklah
mungkin bagi suatu peraturan undang undang dalam suatu peradaban untuk
menganggap perusakan pondasi atau asas peradaban yang mana dari asas dan
pondasi itulah peradab tersebut bangun dan bangkit sebagai suatu tindakan
kejahaatan yang remeh dan ringan kecuali apabila pembuat undang undang dan
peraturan suatu peradaban tersebut merupakan prang yang bodoh dan lalai, sehingga dia membolehkan atau memberi
hukuman yang ringan terhadap perilaku kejahatan tersebut
Contoh
gampangnya kita lihat peradaban di barat
sekarang yang berdiri atau suatu pondasi dan asa asa tertentu, diantara asas
tersebut adalah sekularisme, yang mana sekularisme itu mampu menyingkirkan dan mengeliminasi control mutlak dan
pengendalian uskup uskup dan ke paus san Ke kristenan, dan andaikan hal
tersebut tidak terjadi maka eropa tidak akan mampu keluar dari masa
kegelapannya (dark age), dan dari asas sekularisme itulah nilai nilai dan
prinsip prinsip kebaratan terbangun dan tumbuh seperti kebebasan, keadilan dan
kesamaan (berdasarkan pemahaman mereka), dan tidak diragukan lagi berdasarkan
sekularisme inilah nilai nilai dan prinsip kebaratan inilah tumbuh dan
terbangun,
Dan apabila
muncul dan tumbuh diantara mereka (orang eropa) sebuah pemikiran yang mengancam
dan mengembalikan kekuasaan dan control mutlak para pastur atau pendeta atau
pemikiran yang akan merusak nilai nilai sekularisme tadi, maka pastinya
pemikiran tersebut dianggap sebagai pemikiran yang salah dan melanggar, dan
pasti mereka akan melarang pemikiran tersebut untuk tersebar, dan mereka akan
memerangi pemikiran itu dan mereka tidak akan menunda nunda untuk menghukum para penganut pemikiran
tersebut jika mereka merasa bahwa keberadaan mereka (penganut pemikiran
tersebut) mengancam dan ancaman tersebut ter realisasikan dalam kenyataan. Dan
ini merupakan fakta yang berlaku!!
Apakah
engkau tidak menyaksikan bahwasannya orang barat menghukum dan memerangi suatu kelompok
nazi, dan mereka juga menghukum semua orang orang yang meragukan akan adanya
pembantaian dan pembakaran orang yahudi, dan bahkan pada akhirnya mereka juga
memerangi orang orang yang kontra terhadap homosexualitas, dan mereka juga
menghukum para Wanita Muslimah yang mengenakan niqab atau bahkan hijab
(sebagaimana yang terjadi di prancis), dan orang orang swiss melarang
Pembangunan Pembangunan tempat tempat adzan untuk masjid, dan andaikan ada
seorang yang melanggar dan melakukan hal hal yang kami sebutkan tadi maka
mereka (orang eropa) akan menjatuhkan hukuman pada pelakunya, dan tidak mungkin
ada orang eropa yang membela dan
mengatakan bahwasannya Tindakan Tindakan pelaku tersebut merupakan kebebasan
berpendapat, dan bagaimana bisa mereka dijatuhi hukuman karena mengutarakan
kebebasan berpendapatnya??, dan alasan dan dalil mereka akan Tindakan penghukuman
tersebut (pelarangan hijab, pelarangan pendirian masjid dan sebagainya) karena hal
tersebut merupakan Tindakan dan perilaku yang merusak nilai nilai peradaban
mereka, oleh karena itu wajib bagi mereka untuk menganggapnya sebagai Tindakan
criminal
Dan point
terpentingnya bahwa kebijakan melindungi asas dan pondasi suatu peradaban
apapun yang mana peradaban tersebut tumbuh dan terbangun darinya, merupakan
Tindakan yang diterima secara akal sehat, dan dituntut oleh keberadaan maslahat
atau kebaikan didadalmnya, dan Tindakan tersebut memang seharusnya dilakukan
oleh umat atau kaum yang menginginkan terjaganya dan keberlangsungan peradaban
mereka dari adanya ancaman ancaman yang
perongrong peradaban mereka
Dan apabila
hal tersebut (penghukuman dan penjatuhan vonis terhadap pemikiran dan Tindakan
yang merusak pondasi peradaban mereka) merupakan hal yang dituntut dan diterima
oleh akal, dan sebagaimana diketahui bahwa pondasi serta asas peradaban umat
islam adalah “syahadat” (pengakuan akan keberadaan dan keesaan tuhan, serta
pengakuan kenubuwatan nabi Muhammad saw) dan bahwasannya umat islam ini
terbangun atas nilai nilai ketundukan dan kepasrahan serta keimanan terhadap
allah dan rasulnya serta hari kiamat, malaikat, dan kitab samawi serta para
nabi dan qadar,
Lantas
bagaimana bisa dianggap tidak boleh untuk menganggap sebuah kriminalitas suatu
Tindakan pemurtadan sebagai sebuah kriminalitas dan pembangkangan, yang mana orang
murtad tersebut tidaklah mengikuti keyakinan dan kepuasan yang ada pada dirinya, tetapi dia hanya
mengikuti dan menginginkan untuk menghancurkan islam dan peradabannya serta
menumbangkan umat islam dan mengeluarkan umat islam dari islam menuju kekafiran, melalui
kebohongan dan penipuannya bahwasannya akidah dan keyakinan barunya itu dapat
diterima akal dan memuaskan bagi dirinya (dan orang lain)
Sekalipun
begitu selama keimanan ini mempunyai pandangan dan kedudukan dalam pandangan
islam, maka tidak mungkin bagi umat lain di bumi ini untuk memaknai dan
memahami kedudukan dan pandangan dan nilai keimanan ini, karena umat lain
tersebut tidak beriman dan meyakini kebenaran keimanan tersebut, dan mereka
tidak memahami kedalaman keimanan tersebut dalam individu setiap umat muslim
sebagai suatu pondasi keberadaan umat islam,
yang mana iman itu merupakan jembatan mereka (kaum muslim) menuju kehidupan
akhirat, yang mana akhirat itu merupakan tujuan dan puncak yang luhur dan
tinggi bagi umat islam, oleh karena itu memang suatu keharusan untuk menjadikan
ancaman keimanan tersebut sebagai suatu penghianatan terbesar yang mana
pelakunya berhak dihukumi dengan hukuman yang berat
Maka dengan
penjelasan inilah menjadi jelas bahwasannya hukuman bagi orang murtad bukan
merupakan sebagai suatu bentuk pemaksaan
dalam beragama, bahkan islam itu sendiri tidak menginginkan pemaksaan
didalamnya, karena kalau tidak demikian maka pasti orang orang kafir itulah
yang seharusnya pertama kali berhal mendapatkan pemaksaan, dan sudah kami
jelaskan sebelumnya bahwasannya umat kafir asli itulah yang dimaksud dalam ayat
ayat quran mengenai larangan pemaksaan dalam beragama
Kemudian
penurun syariat agama ini yakni Allah swt. Telah menyingkap dan menjelaskan makar
makar tau kejahatan tersembunyi musuh musuh agama dibalik Tindakan murtad dari
agama dalam qs ali Imran ayat 72
وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
آمِنُوا بِالَّذِي أُنْزِلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ
وَاكْفُرُوا آخِرَهُ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Segolongan
dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): "Perlihatkanlah (seolah-olah)
kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman
(sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya,
supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).
Maka sungguh
Allah swt. Telah mengetahui bahwasannya akan berlalu bagi umat islam di
Sebagian masa Sejarah mereka sebuah zaman yang mana mereka sangat lemah, dan
ketangkasan musuh islam untuk menyerang islam, dan kebodohan yang tersebar
diantara anak anak dan generasi umat islan dan tertimpanya kelaparan, kesakitan
serta kemiskinan terhadap Sebagian kelompok dari generasi umat islam yang mana
hal tersebut menjadikan musuh mereka merampas dan meng eksploitasi mereka, maka
berdasarkan orientasi tersebut, orang yang ingin mengucilkan umat islam berniat
untuk mengeluarkan mereka dari agamanya dengan memanfaatkan kondisi tersebut dan
untuk merealisasikan tujuan mereka mereka menggunakan segala cara dan metode
penipuan : dengan menipu orang bodoh, dan semua metode Pemerasan dengan orang
orang lemah dan miskin, seperti dengan penawaran bantuan pengobatan, penyediaan makanan atau tempat
tinggal mereka sebagai ganti dan balasan apabila mereka mau merubah keyakinan
agama mereka, dalam semua kasus seperti itu, maka orang murtad sekarang tidak lah
mengubah agamanya karena suatu keyakinan yang meyakinkan akal dan pengetahuan
tetapi Sebaliknya, mereka itu murtad karena hasil dari penipuan siang dan malam
dari musuh islam, antara penipuan oleh orang bodoh, atau pemerasan terhadap
orang yang miskin, dan intinya pekerjaan ini adalah perbuatan kejahatan yang
pantas untuk dicegah dan dihukum,
Oleh karena
itu memang sebuah keharusan bagi agama islam untuk Menyusun rencana masa depan
yang mampu menghadapi kenyataan yang telah Allah ketahui semenjak azal , sebuah
rencana atau aturan yang dapat mencegah dan menghilangkan potensi terjadinya
kejatuhan umat islam terhadap tawanan pengeksploitasian dan godaan pemerasan
(sebagaimana yang disebutkan), bahwasannya apabila mereka terjatuh dan tergoda
dalam pemerasan tersebut maka mereka akan dijatuhi hukuman mati karena
kemurtadannya yang disebabkan pembodohan atau pemerasan dan pengeksploitasian
tersebut, atau mereka tahu bahwasannya apabila mereka terjatuha dalam tipuan
tadi maka Masyarakat akan memandang mereka sebagai perilaku criminal besar yang
pantas untuk dijatuhi hukuman matiMaka Orang murtad dengan demikian akan berada
di antara hukuman pengadilan yang adil atau tekanan masyarakat, yang mana hal
tersebut tidak diragukan lagi bahwa cara tersebut merupakan suatu rencana dan
solusi yang tepat dari terjadinya kemurtadan
Oleh karena
permasalahan murtad ini merupakan salah satu permasalahan terbesar yang
dihadapi oleh umat islam melawan tipu daya musuh musuh islam terutama di dalam kondisi
lemah seperti sekarang, dan pengaruh peradaban dan pemikiran asing sebagaimana
fakta yang dihadapi kaum muslim sekarang di segala penjuru dunia,
Oleh karena
itu diantara hikmah hukuman bagi orang murtad : bahwasannya hukuman tersebut
merupakan metode perlawanan terhadap skema penyerangan terhadap islam di zaman
kelemahan islam dan dominasi kekuatan lawan
Dalam permasalahan
ini terdapat perkara lain yang perlu disebutkan bahwasannya orang murtad yang
keras kepala (yang mengetahui kebenaran namun tetap bersikeras terhadap
kebatilan dan kesesatan) merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak terbesar,
yakni hak Allah swt, dan kejahatan iblis ini (karena disertai adanya
pembangkangan dan kesombongan) menunjukkan akan suatu jiwa kriminalitas yang
jelek yang mana jiwa itu berhak untuk dipercepat hukumannya untuk segera menuju
hukuman akhirat yang adil, dengan cara hukuman mati, yang mana hukuman tersebut
akan menjadi hukuman yang adil seadilnya, karena hukuman mati tersebut berhak
bagi pelaku pelanggar terbesar atau criminal terbesar,
Dan inilah
merupakan pandangan Islami terhadap permasalah murtad, dan hal tersebut merupangan
pandangan yang tidak akan pernah diakui dan diterima oleh orang yang tertutup
dan terbangun akalnya berdasarkan nilai nilai kebaratan dan eropa, yang mana
mereka tidak meyakini suatu agama sebagai keyakinan yang suci dan tidak ada
kekurangan di dalamnya
Kesimpulan:
dalam vonis hukuman terhadap orang yang murtad tidak terkandung didalamnya
unsur permaksaan terhadap Bergama, jika kita memandang adanya istitabah dengan
pandangan dan penggambaran yang benar, melainkan hukuman terhadap orang murtad itu sebagai bentuk
hukuman atas pengkhianatan terbesar dalam islam, yang mana pelakunya berhak
divonis dengan seberat beratnya hukuman, karena pelaku kejahatan tersebut
mengancam dan merongrong asas dan pondasi peradaban bagi umat islam, dan karena
hal tersebut juga merupakan perlawanan terhadap hak dan kewajiban terbesar
secara mutlak yakni hak nya Allah swt (untuk disembah)
Di terjemahkan oleh
Al faqir hazim A Arief madani
Dari risalah ilmiah yang ditulis oleh
Prof DR Hatim Al Awni
