Permasalahan terkait fiqh kurban
(part 1)
·
Definisi dan
Pengertian
Kurban secara Bahasa bermakna تَقَرُبٌ )taqorrubun) yang diambil dari kata تَقَرَّبَ – يَتَقَرَّبُ (taqarraba – yataqarrobu) yang mempunyai arti mendekatkan diri, kata kurban juga mempunyai padanan makna lain yakni أُضْحِيَةٌ (udhiyyah)

Adapun secara istilah kurban mempunyai pengertian
اِسْمٌ لِمَا
يُذْبَحُ مِنَ النِّعَمِ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا
إلى الله تعالى" (فتح القريب المجيب)
”udhiyah atau kurban merupakan istilah atau nama untuk
sesuatu yang berasal dari hewan ternak yang disembelih pada hari raya idul adha
(tanggal 10 dzul hijjah) dan juga pada hari tasyriq (11-13 dzul hijjah) dengan
niat mendekatkan diri pada Allah” (Kitab
fathul qorib al mujib)
·
Dalil pensyariatan
Adapun asal dari
pensyariatan kurban adalah firman Allah swt dalam surah al kautsar yang
berbunyi (فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ) “Maka
laksanakanlah sholat karea tuhanmu dan berkurbanlah”
Dan dalil pensyariatan
qurban juga terdapat dalam hadist nabi baik yang berupa perkataan,perbuatan
ataupun taqrir beliau , diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh
sahabat anas bin malik dalam kitab shahih muslim, beliau berkata
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ:{ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى
وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا }
“anas
bin malik berkata : nabi saw. Berkurban dengan seekor domba jantan yang dominan
berwarna putih dan mempunyai 2 tanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan
sendiri, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta beliau meletakkan 2 kaki
beliau di leher domba tersebut”
·
Hukum Berkurban
Hukum berkurban adalah
sunah ain bagi masing masing individu, dan menjadi sunah kifayah dalam lingkup
1 keluarga, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam khatib as syarbini dalam
kitabnya Al iqna’ fi halli al fadzi abi syuja’, beliau berkata
)سُنَّةٌ)
مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ
فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا
فَسُنَّةٌ عَيْنٍ
"hukum berkurban menurut kami (penganut madzhab syafii) adalah sunah
muakkadah (sangat dianjurkan), dan apabila dalam lingkup 1 keluarga yang
beranggota banyak maka hukumnya sunah kifayah yang mana kesunahan tersebut
tercukupi apabila salah seorang diantara anggota keluarga tersebut telah
melakukannya, dan apabila dalam lingkup per orangan dihukumi sunah ain”
·
Berubahnya hukum asal kurban yang sering terjadi di masyarakat tanpa
disadari
Namun hukum tersebut bisa
berubah menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk melakukan kurban
tersebut seperti ia berkata pada dirinya sendiri ataupun pada orang lain saat
ia tengah membeli kurban ataupun saat ia ditanya oleh orang lain dengan
perkataan “hewan ini untuk kurban” ataupun kalimat semisalnya, apalagi jika ia
jelas jelas berkata “demi Allah aku akan berkurban dengan hewan ini”.
Maka konsukuensi dari
nadzar yang seperti tadi ataupun semacamnya ialah kurbannya dia menjadi wajib
dan ia diharamkan untuk mengambil bagian dari sembelihan hewan kurban tersebut
dan ia wajib mensedekahkannya pada orang
miskin dan lain lain
Perubahan hukum dan konsekuensinya
serta solusi dari permasalahan tersebut dijelaskan oleh imam sulaiman bin
Muhammad al bujairomi dalam kitabnya yang Bernama “hasiyah bujairomi alal
khotib” beliau berkata
قَوْلُهُ: (وَلَا تَجِبُ إلَّا بِالنَّذْرِ) أَيْ أَوْ مَا أُلْحِقَ بِهِ
كَأَنْ يَشْتَرِيَ شَاةً وَيَقُولُ هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ فَإِنَّهَا تَجِبُ
بِمُجَرَّدِ هَذَا اللَّفْظِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ
نَفَقَتُهُ أَنْ يَتَعَاطَى شَيْئًا مِنْهَا م ر. وَحِينَئِذٍ فَمَا يَقَعُ فِي
أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ كَثِيرًا مِنْ شِرَائِهِمْ مَا يُرِيدُونَ التَّضْحِيَةَ
بِهِ مِنْ أَوَائِلِ السَّنَةِ، وَكُلُّ مَنْ سَأَلَهُمْ عَنْهَا يَقُولُونَ لَهُ
تِلْكَ أُضْحِيَّةٌ مَعَ جَهْلِهِمْ بِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ
الْأَحْكَامِ تَصِيرُ بِهِ أُضْحِيَّةً وَاجِبَةً يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ أَكْلُهُ
مِنْهَا. وَلَا يُقْبَلُ قَوْلُهُ: أَرَدْت أَنْ أَتَطَوَّعَ بِهَا خِلَافًا
لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ شَرْحُ م ر. وَالْمُخَلِّصُ لَهُ إذَا سُئِلَ أَنْ
يَقُولَ: هَذِهِ نَذْبَحُهَا. وَنَأْكُلُهَا فِي الْعِيدِ
"dan kurban itu tidak menjadi wajib kecuali dengan nadzar ataupun yang
serupa dengan nadzar, seperti Ketika seseorang membeli kambing dan kemudian ia
berkata : [ini merupakan kurban], maka kurban menjadi wajib baginya dikarena
semata mata oleh lafadz tersebut, dan menjadi haram baginya dan juga bagi orang
yang wajib ia nafkahi [keluarganya] untuk mengambil bagian dari hewan kurban
tersebut.
Dan kemudian sesuatu
yang terjadi yang diakibatkan ucapan banyak orang awam Ketika mereka hendak
membeli hewan yang ingin mereka jadikan kurban di permulaan tahun kemudian setiap
orang yang bertanya padanya [orang awam tsv] tentang hewan tersebut kemudian orang
awam tersebut berkata bahwa hewan tersebut adalah hewan kurban beserta
ketidaktahuan mereka terhadap konsekuensi yang diakibatkan oleh hukum tersebut
yang menjadikan kurban tersebut menjadi wajib baginya dan keharaman baginya
untuk memakan sesuatu dari hewan kurban tersebut
Dan perkataan “aku
ingin melakukan kesunahan dari hewan tersebut” tetap tidak diterima sebagai
alasan yang tidak merubah hukum kurban tersebut menjadi wajib
baginya,[maksudnya perkataan“aku ingin melakukan kesunahan dari hewan tersebut”
juga menjadikan hukum berkurban menjadi wajib bagi pengucapnya], seraya berbeda
dengan pendapat ulama’ mutaakhirin
Adapun solusi dari
permasalahan tersebut yakni jika ia ditanya terkait hewan tersebut maka
hendaknya ia berkata [“hewan ini akan kita sembelih dan kita akan memakannya di
hari raya”]”
·
Hewan Hewan yang boleh dijadikan qurban
Adapun hewan hewan yang boleh
dan bisa dijadikan qurban adalah : Unta (boleh patungan
untuk 7 orang), sapi (boleh patungan
untuk 7 orang), kambing/domba (untuk 1 orang), dan ayam (menurut Sebagian kecil
ulama’ bagi orang miskin)
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية
بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل
من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم {فتح القريب المجيب}
“Seekor unta
dapat mencukupi untuk 7 orang yang berpatungan dalam berkurban dengan binatang unta tersebut.
Dan juga Seekor sapi dapat mencukupi untuk 7 orang yang berpatungan dalam
berkurban dengan hewan tsb, Sedangkan Seekor kambing dapat mencukupi untuk
kurban seorang saja. hal ini (kurban satu kambing) lebih utama daripada berpatungan dalam hal
berkurban unta”
·
berkurban dengan ayam
Jumhur ulama’ sepakat bahwa
kurban hanya boleh dilakukan menggunakan hewan ternak, namun terdapat pendapat ibnu abbas yang membolehkan
menggunakan ayam ataupun angsa (bagi orang fakir atau miskin) sebagaimana
keterangan imam ibrahim al bajuri dalam kitabnya “Hasiyah bajuri ala ibni qosim
al ghozi”
فشرط الأضحية أن تكون من
النعم التي في هذه الثلاثة لقوله تعالى}
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ
جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَام,{
ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت
بالنعم,كالزكاة,فإنه عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم
وعن ابن عباس أنه يكفي
إراقة الدم ولو من دجاج أو إوز كما قاله الميداني, وكان شيخنا رحمه الله يأمر
الفقير بتقليده,ويقيس على الأضحية العقيقة,ويقول لمن ولد له مولود:عق بالديكة على
مذهب ابن عباس
“maka
syaratnya hewan kurban yakni harus merupakan dari hewan ternak yang tiga
(unta,sapi/kerbau,kambing/domba) berdasarkan dalil firman Allah taala
{dan bagi tiap-tiap
umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka}
Dan juga karena
berkurban merupakan ibadah yang berhubungan dengan hewan maka dikhusukanlah kurban
tsb dengan hewan ternak sebagaimana zakat, sesungguhnya zakat juga merupakan ibadah
yang berhubungan dengan hewan maka dikhususkanlah zakat tsb untuk hewan ternak
Dan terdapat pendapat
dari ibnu abbas bahwasannya mencukupi sebagai (syarat) berkurban yakni mengalirkan
darah ayam ataupun angsa (berkurban dengan ayam ataupun angsa) sebagaimana yang
dikatakan oleh al maidani, dan para guru kami menyuruh orang orang faqir agar
mengikuti pendapat ibnu abbas tsb, dan beliau juga mengkiyaskan aqiqah dengan
kurban, dan beliau berkata bagi seorang (yang faqir miskin) yang mempunyai anak
: “ber aqiqahlah dengan ayam dengan berlandaskan atas pendapat ibnu abbas”
[hasiyat al bajuri ala
ibnu qasim al ghazi]
Jadi kebolehan berkurban dan
ber aqiqah dengan ayam berlaku bagi para faqir dan miskin yang uangnya tidak
mencukupi untuk berkurban atau ber aqiqah tapi ingin mendapatkan keberkahan
berkurban dan ber aqiqah, karena sejatinya hal tersebut tidak dapat mengugurkan
anjuran berkurban dan ber aqiqah sebagaimana perkataan dr Amjad rasyid dalam kitabnya
yang berjudul “Al qoulul mahmud fi ahkamil maulud” beliau berkata
ووقع في "حاشية
العلامة إبرهيم الباجوري" أن شيخه كان يفتي الفقراء بذبح الديك عقيقة وأن
العلامة الميداني من متأخري أئمتنا كان يفتي بهذا ويقول أنه مذهب سيدنا عبد الله
بن عباس -رضي الله عنه-
قلتُ :هذا محمول على حصول
مطلق البركة بذبح غيرالنعم,أما حصول نفس العقيقة وسقوط طلبها بذالك فلا يقع....
"dan terdapat keterangan di kitab hasiyah Ibrahim al
bajuri bahwasannya guru/syaikh nya beliau memberi fatwa orang orang miskin agar
menyembelih ayam sebagai aqiqah, dan juga bahwasannya imam al maidani yang
merupakan ulama’ syafiiyah mutaakhirin berfatwa dengan hal itu dan beliau
berkata bahwasannya itu merupakan pendapat sayyidina abdullah bin abbas
Maka saya (dr rasyid Amjad) berkata : qoul atau pendapat tersebut dibawa
dan dimaksudkan atas terperolehnya kemutlakan keberkahan berkurban dengan
selain hewan ternak, adapun terperolehnya aqiqah (atau kurban) secara haqiqi
dan gugurnya anjuran tersebut maka hal tersebut tidak terperoleh atau terjadi
(dengan berkurban atau ber aqiqah dengan ayam atau sejenisnya”
Guru kita semua gus baha’
pernah mecoba menalarkan alasannya,kenapa lebih baik tetap berkurban meskipun
dengan ayam dan walaupun hal tersebut tidak dapat mengugurkan anjuran berkurban
dan ber aqiqah?, beliau dawuh
1.
yang pertama bahwa sebagimana kita ketahui hari raya kurban adalah hari
makan makan dan penjamuan, jadi sudah sepatutnya masing masing dari kita
mempunyai daging
2.
Ketika menyembelih dan mempunyai daging sendiri maka dengan itu
setidaknnya bisa menghilangkan atau minimal mengurangi sifat thama’ pada
pemberian panitia kurban dan agar tidak sering minta minta pemberian daging kurban
dari orang lain
·
Niat berkurban sekaligus ber aqiqah, bisakah??
Para ulama’ syafiiyah sendiri
berbeda pendapat terkait hal tersebut, ada yang membolehkan dan mengatakan bahwa
keduanya sama sama memperoleh pahala dan juga menggugurkan anjuran sebagaimana
pendapat imam ar romli dalam kitabnya yang Bernama “nihayatul muhtaj syarah Minhaj”
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ
وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ
"andaikan ada seseorang yang menyembelih kambing berniat
untuk berkurban sekaligus ber aqiqah maka keduanya bisa dan memperoleh pahala
keduanya nya, berbeda dengan pendapat ulama’ yang mengatakan tidak bisa”
dan ada juga yang tidak membolehkan bahkan pahala
aqiqah dan kurban salah satunya pun tidak akan terperoleh sebagaimana
keterangan imam ibnu hajar al haitama dalam kitabnya yang bernama "tuhfatul
muhtaj syarah minhaj” (dan pendapat
beliau inilah yang muktamad dan kuat)
وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَتْنِ وَالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ
وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا
“dan Adapun dzohirnya teks dalam kitab matan (minhajut tholibin karangan
imam Nawawi) dan juga pendapat ulama’ syafiiyah bahwasannya apabila seseorang
berniat dengan kambing (sembelihan) untuk berkurban sekaligus ber aqiqah, maka kedua
pahala aqiqah dan kurban tersebut tidak ia perolehnya sama sekali (karena tidak
bisa beraqiqah sekaligus berkurban)
Adapun pendapat imam ar romli diatas boleh dan bisa digunakan bagi orang
miskin ataupun seorang yang belum mampu untuk membeli kambing untuk kedua kalinya
·
Umur minimal hewan qurban
Adapun Umur minimal hewan
yang boleh di kurban :
1.
Unta yakni 5 tahun menginjak umur 6 tahun
2.
Sapi yakni 2 tahun menginjak 3 tahun
3.
Kambing yakni 2 tahun menginjak 3 tahun
4.
Domba yakni 1 tahun menginjak 2 tahun
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من
المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة،
(والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة {فتح القريب المجيب}
“Dan
mencukupi dibuat kurban, domba jadza'ah, yaitu domba yang berumur 1 tahun
menginjak umur 2 tahun. Dan kambing kacang tsaniyyah, yaitu yang kambing
berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun. Dan unta tsaniyyah, yaitu unta yang
berumur 5 tahun menginjak umur 6 tahun. Dan sapi tsaniyyah, yaitu sapi yang
berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun”
·
Cacat pada hewan yang mempengaruhi keabsahan kurban
Ada beberapa cacat yang
mempengaruhi ke absahan kurban, sebagaimana yang diterangkan oleh imam ibnu
qosim al ghozi dalam kitabnya “fathul qorib al mujib”
(وأربع)، وفي بعض النسخ
«وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر(عورُها) وإن
بقيت الحدقة في الأصح. (و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها
عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها. (و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر
يسير هذا الأمور. (و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من
الهزال) الحاصل له.
(ويجزئ الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن
لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا فاقدة القرون وهي المسماة بالجلحاء. (ولا تجزئ المقطوعة)
كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه
“Ada empat macam binatang yang tidak mencukupi
syarat untuk berkurban, yaitu:
1. Binatang yang buta/rusak sebelah matanya, yang tampak
kebutaannya, meskipun masih ada biji matanya menurut
Ooul oshoh.
2. Binatang yang pincang, yang tampak kepincangannya, meskipun terjadinya
kepincangan Ketika hendak dibaringkan untuk disembelih disebabkan meronta ronta
3. Binatang yang sakit, yang tampak sakitnya. Dan yang tidak berbahaya sedikitnya
beberapa perkara/cacat tersebut.
4. Binatang yang sangat kurus, yaitu hewan yang kering sumsumnya, sebab
terlalu kurus.
Dan mencukupi untuk berkurban, yaitu binatang yang dikebiri, yakni binatang
yang dipotong kedua pelirnya; begitu juga binatang yang pecah kedua tanduknya,jika
pecahnya tidak sampai mempengaruhi pada daging. Dan mencukupi juga berkurban
binatang yang tak bertanduk, yang mana binatang demikian dinamai binatang ' jalha''.
Tidak mencukupi berkurban binatang yang diputus potong semua tetinganya,
juga binatang yang putus Sebagian telinganya dan binatang yang tercipta tanpa
tetinga. Demikian luga binatang yang putus seturuh atau Sebagian ekornya.”
Adapun kaidah umum untuk mengetahui hewan itu sah atau tidaknya untuk
dijadikan kurban adalah qoidah yang disebutkan oleh imam al bajuri dalam
kitabnya “Hasiyah al bajuri ala ibni qoshim al ghazi” beliau berkata
والضابط الجامع لجميع ما
ذكر: كل معيبة بما ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل
“Adapun kaidah umum yang menghimpun semua hal yang disebut (kriteria
hewan cacat yang tidak sah untuk dijadikan kurbam) adalah
semua hewan yang cacat yang mana
cacatnya dapat mengurangi daging hewan tersebut (baik berat isi kandungan atau kualitasnya)
ataupun dapat menyebabkan berkurangnya sesuatu
yang selain daging hewan tersebut yang bisa dimakan (seperti kuping,mata dan
lain lain)”
·
Waktu penyembelihan hewan
kurban
Imam ibnu qosim al ghozi berkata dalam kitabnya
)و) يدخل (وقت الذبح) للأضحية (من وقت صلاة العيد) أي عيد
النحر. وعبارة الروضة وأصلها «يدخل وقت التضحية إذا طلعت الشمس يوم النحر، ومضى قدر ركعتين
وخطبتين خفيفتين». انتهى. ويستمر وقت الذبح (إلى غروب الشمس من آخر
أيام التشريق)، وهي الثلاثة المتصلة بعاشر ذي الحجة
“Waktu penyembelihan kurban mulai dari waktu shalat hari Raya kurban,
sedangkan ungkapan dalam kitab Raudhah dan kitab asalnya menyebutkan bahwa di mulainya
masuk waktu penyembelihan kurban, adalah ketika telah terbit matahari pada hari
Raya kurban dan sudah waktu sudah berlalu seukuran mengerjakan shatat dua
rakaat dan dua khutbah Dan waktu
penyembelihan kurban terus berlangsung sampai terbenam matahari pada hari
terakhir dari hari-hari Tasyriq, yaitu tiga hari yang berurutan dengan tanggal
sepuluh Dzulhijjah “
0 Response to "Fiqh kurban"
Posting Komentar