apakah hukuman mati bagi orang murtad dalam fiqh umat islam bertolak belakang dengan asas kebebasan beragama yang didengung dengungkan??

 

Kenapa orang yang murtad dibunuh dalam aturan islam??

Apakah hukuman ini bukan merupakan pemaksaan dalam beragama??

Untuk menjawab persoalan ini, pertama-tama saya ingatkan terlebih dahulu bahwasannya hukuman bunuh bagi orang yang murtad dari islam merupakan hukum yang disepakati oleh seluruh para ahli fiqh dan mujtahidnya umat muslim, dan hal tersebut berbeda dan bukan seperti apa yang disangka sangka  oleh orang orang yang tidak Amanah dalam menukil dan memahami agama, yang mana mereka menyangka bahwa hukuman orang yang murtad dari islam itu merupakan hukuman yang masih ada khilaf (perbedaan pendapat) didalamnya, Mereka menyangka bahwa khilaf (perbedaan) itu terdapat dalam madzhab Hanafi, dan prasangka mereka akan adanya khilaf tersebut tidaklah benar, karena para ulama’ hanafiyah berpandagan dengan pandangan yang sama seperti madzhab yang lainnya dalam menyikapi hukuman bagi para lelaki yang murtad dari islam, namun mereka itu (madzhab hanafi) hanya berbeda dalam kasus Perempuan yang murtad dari islam, yang mana mereka berpendapat bahwa hukuman bagi Perempuan tersebut adalah dipenjara sampai dia Kembali kepada islam dan bukanlah dibunuh

Dan tentunya dalam penetapan dan pelaksanaan hukum ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan bahwasannya bukanlah dalam ketetapan adanya hukum ini merupakan kebolehan untuk keluar dari hukum undang-undang dan kebolehan untuk menumpahkan darah, dengan serampangan

oleh karena itu pembahasan kali ini bukanlah pembahasan terkait ketetapan adanya hukuman bagi orang yang murtad, tetapi pembahasan kali ini akan berputar seputar pembahasan tafsir dan penjelasan terkait hukuman tersebut dan sebab sebab adanya hukuman tersebut dan apakah ketetapan hukuman tadi (membunuh orang murtad) bertentangan dengan dalil qot’i (al quran) terkait tiadanya pemaksaan dalam beragama??

Adapun alasan dan sebab saya  menulis pembahasan dengan permasalahan dan judul seperti ini, dikarenakan beberapa sebab dan alasan diantaranya

1.      Permasalahan ini sering muncul dari sebagian para penanya , yang mana para penanya itu mengetahui bahwa hukuman tersebut diakui dan muncul dari pendapat para ulama’ 4 madzhab yang mu’tabar (diakui dan diikuti) dan bahkan selain 4 madzhab tersebut, dan mereka (para penanya) itu tidaklah medebati atau mempermasalahkan terkait bagaimana adanya ketetapan hukuman tersebut secara Islami (secara metode pengambilan hukum), karena mereka itu mengetahui dan mengakui bahwasannya ulama’ madzhab tersebutlah yang pantas dan mempunyai hak untuk menjelaskan pemahaman yang benar terkait syariat islam dan bahwasannya tidak mungkin bisa ditemukan orang yang lebih pantas untuk memahami syariat ketimbang mereka (para ulama’ madzhab) dan tidak akan pernah bisa menyaingi atau menandingi mereka siapapun apalagi para penulis-penulis zaman sekarang, yang menyangka bahwasannya  membela islam dari tuduhan-tuduhan itu tidak akan pernah bisa kecuali dengan menyalah nyalahkan seluruh ulama’ islam terdahulu dalam pemahaman mereka terhadap suatu perkara perkara yang besar dan berat,

 dan juga para penulis penulis zaman sekarang menyangka bahwa seluruh ulama’ ulama’ islam itu telah lupa terhadap ayat yang qot’i dilalah (ayat yang maknanya hanya satu dan tidak mungkin terdapat makna lain) yaitu ayat tentang ketiadaan pemaksaan dalam Beragama, yang mana ayat ini membatalkan hukum yang disepakati Bersama oleh mereka (para ulama’ madzhab) dalam sangkaan orang orang zaman sekarang

2.       Sebagian orang zaman sekarang yang mengingkari (adanya) hukuman mati bagi orang murtad dalam islam mencoba mentakwil hukuman tersebut, bahwasannya hukuman tersebut khusus bagi orang murtad yang menyebarkan dan memberi fitnah yang menganggu terhadap Masyarakat melalui penyeruannya terhadap kekafiran dengan memberikan keraguan terhadap kaum muslim dalam keyakinan agama mereka

 

Padahal aslinya mereka tidak tau bahwasannya takwil yang tidak benar ini kerancuannya itu Kembali kelingkaran pertama yakni : “apa alasan dan sebab ketidak bolehan bagi seorang yang meyakini suatu keyakinan untuk menyeru dan mengajak pada keyakinan tersebut? Bukankah hal ini bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang di dengung dengungkan barat saat ini”??, dan apakah apabila mereka (orang orang yang mentakwil tadi) melarang orang orang murtad untuk mengajak dan menyeru kepada kekafirannya, lantas apakah mereka juga akan membolehkan bagi umat umat non mulsim di barat atau timur agar mencegah dan melarang seseorang (yang baru muallaf) untuk mengajak kepada islam, dengan alasan sebagaimana yang mereka ungkapkan??

3.      Sebagaimana kami bersemangat untuk membela islam dari tuduhan tuduhan maka kami juga bersemangat untuk membela para imam imam madzhab fiqh dalam islam, dan para penyampai kitabnya allah dan sunnah rasulnya serta ilmu ilmu islam lainnya dari tuduhan tuduhan

 

Dan semisal kalau kita andaikan dan kita anggap bahwasannya hukuman membunuh orang murtad ini bukanlah pendapat yang unggul dalam syariat, maka tidaklah sah dan tidaklah benar untuk menjadikan pendapat pendapat ulama’ ulama’ islam yang berpendapat demikian (dengan ketetapan adanya hukum mati bagi orang murtad) sebagai pendapat atau dalil yang bisa dipastikan batil dan salah, dan bahwasannya pendapat tersebut menyelisihi dalil dalil qot’i  dalam agama, sebagaimana yang dilakukan dan disangkakan oleh penulis penulis zaman sekarang

 

Karena sangkaan ini merupakan tuduhan dan serangan terhadap ulama’ salaf (ulama’ di abad 3 pertama) dan khalaf (setelah abad 3 pertama) dan berangkat dari tuduhan inilah mereka akan menyerang dan menuduh agama bahwasannya agama islam bukanlah agama yang benar (karena para penyampai dan pembawa paham paham syariat agama sudah salah dan keliru dari awal dalam perkara perkara yang besar dan berat)

 

Oleh karena wajib bagi kita untuk membela mereka dan menjawab tuduhan tuduhan tersebut karena perkara ini merupakan ijma’ (kesepakatan) umat islam dan para imam imam ahli fiqh dalam islam, oleh karena itu sebagaimana yang telah berlalu bahwasannya saya tidak akan membahas dalam tulisan ini seputar ketetapan adanya hukuman bagi orang murtad, namun saya akan membahas dalam tulisan ini seputar tafsiran dan makna serta sebab dari adanya hukuman tersebut, dan apakah hukuman tersebut bertentangan dengan keharaman pemaksaan dalam beragama yang mana keharaman pemaksaan beragama tersebut terdapat dalam al quran dan berasal dari tuhan yang maha kuasa ??

Sebelum membahas perkara tesebut saya ingin mengutarakan 3 kaidah penting sebelumnya

1.      Kaidah pertama :

pemaksaan dalam beragama itu terlarang dalam agama islam dengan dalil yang qot’I subut (yang pasti) dan qot’i dilalah (tidak ada takwilan atau makna lain didalamnya) dan hal itu merupakan salah satu kebanggaan islam yang berbeda dengan agama agama lainnya yang menyimpang yang mana mereka mendirikan sebuah Lembaga pemeriksaan untuk memaksa orang orang agar merubah agama mereka (sebagaimana yang dilakukan orang orang kristen spanyol ketika mereka berhasil menguasai Cordoba dan menyelesaikan aksi recounquesta nya) atau seperti agama yang menyiksa kaum kaum Nasrani di abad pertama untuk keluar dari agama mereka (yang dimaksud adalah agama yahudi)

 

Allah swr berfirman

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)

لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ

Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,

أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِين

apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?

 

Dan seluruh sirah nabi saw. Dan dakwah beliau merupakan bukti kuat akan ketiadaan pemaksaan dalam memaksa seseorang agar mengganti keyakinannya, tetapi sirah beliau saw. Dibangun atas pondasi hujjah dan dalil dali serta perdebatan yang baik serta nasehat nasehat yang baik dalam berdakwah kepada islam,

 

Dan Pembangunan pondasi dakwah berdasarkan hal hal tersebut, jelas merupakan metode yang berkebalikan dan bertentangan dari manhaj/metode pemaksaan, dan tidaklah mungkin dan mustahil dalam suatu manhaj atau metode yang terbangun berdasarkan pemaksaan dan penindasan untuk terbangun juga didalamnya asas atau pondasi berdasarkan hujjah dan dalil dalil serta debat dsb, karena jelas pemaksaan dalam beragama merupakan kedzaliman  dan penindasan , sebagaimana nash nash alquran tadi menyatakan hal demikian

 

Adapun yang dimaksud ayat ayat tadi yang menyatakan keharaman pemaksaan dalam beragama, maka hal yang disepakati dalam pemahaman ayat tesebut bahwasannya keharaman pemaksaan tersebut untuk orang orang kafir yang asli (yang dari lahir memang sudah kafir) yang belum sama sekali memeluk agama islam sama sekali

 

2.      Kaidah kedua

Dalam perdebatan dan diskusi disini maka kita perlu berangkat dari satu hal yang sama sama kita sepakati bahwasannya agama islam adalah agama yang benar, dan agama selain islam adalah agama yang salah, Adapun orang yang masih ragu dalam perkara tersebut atau berbeda dalam perkara yang disepakati tersebut maka tidak ada makna dan tidak berfaidah apa apa dalam perdebatan dan diskusi kali ini, karena walaupun engkau telah menundukkannya dengan dalil dali serta bukti bukti dan alasan yang memuaskan maka hal tersebut tidak akan mencegah nya untuk menyerang dan menuduh islam dari segi dan sisi lain

 

Maka keraguan dalam kasus seperti inilah seharusnya perdebatan atau diskusi itu dimulai dengan mendiskusikan : 1.  Diskusi akan keberadaan tuhan, 2. diskusi Keharusan beriman dengan nubuwat (kenabian) 3.diskusi akan dalil dalil kenabian nabi Muhammad sa

 

Dan apabila dia (lawan diskusi) beriman dan percaya dengan islam bahwasannya islam itu agama yang benar dan selainnya adalah agama yang batil, maka Ketika itu jugalah diskusi mengenai perkara  ini (hukuman orang murtad dalam islam) merupakan diskusi yang bermanfaat dan membuahkan hasil

 

3.      Seorang mukmin yang menyakini kebenaran islam dengan dalil dalil dan bukti bukti yang benar maka dia wajib dan harus yakin dengan kebenaran dalil dalil tersebut, karena apabila tidak demikian (menyakini kebenaran dalil dalil islam tadi) maka sikap orang tersebut terhadap segala hukum Islami tidak akan diketahui sikapnya secara pasti kecuali jika ia memahami illat (alasan atau sebab) serta maslahat yang terkandung dibalik hukum hukum tersebut atau jika ia menolak agama islam secara keseluruhan,

 

maknanya apabila ia telah dibeli alasan dan bukti bukti akan adanya sebab dan maslahat dibalik suatu hukum islam tertentu maka sikapnya dia (lawan diskusi) jika dia tidak menerima keberadaan hukum tersebut dengan dalil dan alasannya yang meyakinkan maka dia akan meninggalkan islam, karena jika ia memeluk agama islam dengan dalil dalil yang meyakinkan maka bagaimana bisa dia membolehkan akalnya untuk menentang terhadap hukum dan ketentuan dari tuhan alam semesta yang maha mengetahui dan maha bijaksana, padahal dia beriman dan menyakini bahwasannya segala sesuatu tidaklah berasal dari Allah kecuali didalamnya terdapat keadilan dan maslahat (kebaikan)

 

oleh karena itu sikap seorang muslim yang baik dan yang imannya telah kokoh dengan dalil dalil yang kuat, maka sikapnya tidak akan lepas dari dua kondisi berikut:

1.      Dikaruniai pemahaman terhadap hukum dan ketentuan Allah swt. Dan dia semakin yakin akan keadilan dan kebijaksaan hukum dan ketentuan Allah swt

2.      Dia akan menuduh dan menyakini kesalahan serta kekurangan akalnya, bahwasannya akal nya tidak mampu untuk menangkap hikmah dan kemaslahatan dibalik ketentuan Allah swt, tsb, karena dia beriman dan menyakini bahwasannya dia adalah makhluk lemah milik tuhan yang maha bijaksana dan mengetahui, maka tidak berhak baginya untuk menentang dan menolak hikmah dan kemuliaan tuhan yang mahab bijaksana tersebut berdasarkan kekurangan dan kelemahan yang dia punyai

 

Dan apabila bila sikap tersebut dilakukan dan dipraktekan oleh manusia terhadap sesamanya yang lebih alim dan lebih mengetahui, maka pastinya tidak akan pernah menentang orang yang bodoh terhadap dunia kedokteran terhadap para dokter, walaupun alasan dokter (semisal dalam kasus pemberian obat) tersebut tidak diketahui (alasan memberi pasien dengan obat obat tertentu), atau tidak akan menentang juga orang yang bodoh terhadap ilmu falak terhadap ilmuan falak walaupun keputusan dan prediksi mereka dianggap aneh

 

Jika sikap tadi merupakan sikap seharusnya para manusia terhadap manusia lain yang lebih alim dan lebih mengetahui daripada yang lainnya, maka lantas seperti apa dan bagaimana seharusnya sikap mereka terhadap tuhan mereka yang mana merupakan pencipta mereka dan pencipta akala kal mereka serta ilmu ilmu mereka?? Dan bagaimana bisa bagi akal seorang mukmin untuk menentang dan tidak menerima ketentuan dan hukum tuhannya yang merupakan penciptanya dan pencipta akalnya serta ilmunya, oleh karena itu ketundukan dan penerimaan dalam kasus ini merupakan ketundukan akal, akal yang bersih dan hati serta jiwa yang bersih bukan jiwa yang sombong dan menentang

 

  Dari ketiga kaidah/asas tadilah saya akan memulai menjawab : kenapa dalam islam orang orang murtad dihukum dengan cara dibunuh dalam islam ??, bukankah hal tersebut merupakan pemaksaan beragama dan bertentangan dengan kebebasan beragama yang didengung dengungkan

Jawaban : 1. pertama tama bahwasannya perkara yang shohih dan benar dalam hukum islam bahwasannya seorang yang murtad tidak dihukum mati hanya karena kemurtadannya, namun harus disertai adanya Upaya istitabah dari pemerintah dsb

Dan salah satu kesalahan terbesar dalam penggambaran dan pemahaman hukuman murtad adalah bahwasannya makna istitibah adalah pemaksaan untuk masuk kedalam islam, dan bahwasannya istitbah itu hanyalah bentuk pilihan antara mati atau Kembali kepada islam, dan tidak diragukan lagi bahwasannya pemahaman ini berangkat dari adanya atsar dan pendapat pendapat sahabat dsb, namun atsar tersebut juga bertentangan dengan atsar dan qoul lain dari para sahabat yang berisi kemustahilan istitabah itu hanya bermakna pilihan antara mati atau Kembali kepada islam

Dan diantara atsar terhadap adalah sebagaimana berikut

عن أنس بن مالك  قال: لما افتتحنا تُسْتَر، بعثني الأشعري إلى عمر بن الخطاب، فلما قدمت عليه قال: ما فعل البكريون، حُجينة وأصحابه؟ قال: فأخذت به في حديث آخر، قال: فقال: ما فعل النفر البكريون؟ قال: فلما رأيته لا يقلع، قلت: يا أمير المؤمنين، ما فعلوا ! إنهم قَتلوا ، ولحقوا بالمشركين ، ارتدوا عن الإسلام ، وقاتلوا مع المشركين حتى قتلوا . قال : فقال: لأن أكون أخذتُهم سِلْمًا، كان أحب إليّ مما على وجه الأرض من صفراء أو بيضاء . قال أنس فقلت: وما كان سبيلهم لو أخذتَهم سِلْمًا؟ قال: كنتُ أعرض عليهم البابَ الذي خرجوا منه ، فإن أبوا استودعتُهم السجن

Dari anas bin malik Dia berkata: Ketika kami menaklukkan Tustar, Al-Ash'ari mengirim saya ke Umar bin Al-Khattab, dan ketika saya datang kepadanya, dia berkata: Apa yang dilakukan kaum bakriyun, Hujaina dan golongannya? Anas ra. berkata: maka saya memulai pembicaraannya dengannya (umar bin khottob) dengan pembicaraan lain: kemudian Dia berkata kembali: Apa yang dilakukan kaum atau kabilah Bakri? Dia berkata: Ketika saya melihatnya mereka tetap saja tidak berubah dari sikap mereka semula, maka saya (anas ra.) berkata: Wahai Amirul Mukminin, kami tidak melakukan hal yang salah!! Mereka berperang, dan bergabung dengan kaum musyrik, serta murtad dari Islam, lantas mereka berperang bersama kaum musyrik sampai mereka terbunuh, Dia (umar bin khattab ra) berkata: apabila saya membawa mereka dengan damai dan selamat, itu lebih saya sukai daripada apa yang ada di muka bumi ini yang berwarna kuning atau putih. terus saya (anas ra.) berkata: Apa yang akan menjadi cara dan metode anda untuk membawa mereka dan mengembalikan mereka dengan damai selamat?? Dia berkata: Saya akan menawarkan dan menjelaskan kepada mereka pintu atau sebab dari mana mereka keluar (menjelaskan dan membantas syubhat yang menghinggapi mereka), dan jika mereka menolak, saya akan memasukkan mereka ke dalam penjara.

(diriwayatkan oleh abdur Razzaq dalam kitabnya “al mushannaf” hadist no 19890 dan ibnu abi syaibah hadist no 33406 dan at thohawi dalam “syarah maanil asyar” no hadist 19743 dan dishahihkan oleh ibnu hazm dalam kitabnya “al muhalla juz 11 hal 191” dan disebutkan oleh ibnu katsir dalam “musnad al Faruq juz 2 hal 283” dan menshahihkannya)

Al imam ibnu katsir mengomentari hadist ini seraya berkata : “adapun penghukuman sahabat terhadap orang murtad dengan penjara sampai ia masuk islam Kembali maka hal tersebut menunjukkan atas kesesuaian perkara tersebut terhadap pendapat madzhab Sufyan at tsauri dan pengikutnya bahwasannya orang murtad itu di istitabah i dan hukumannya diakhiri selama ada harapan pentaubatannya dan pendapat tadi juga merupakan makna pendapat ibrakhim an nakho’I (musnad al Faruq juz 2 hal 284)

Dan sungguh telah shahih dan benar Riwayat dari abi musya al asyari bahwasannya beliau menginap selama 20 malam sampai 60 malam untuk meng istitabah i orang yang murtad (sunan abi daud no hadist 4356, musnad ahmad no hadist 22015 dll)

Dan dalam madzhab imam ibrahim an nakhai serta Sufyan at tsauri beliau berpendapat bahwasannya orang murtad itu di istitbah i selamanyaa maknanya bahwasannya dalam istitabah itu tidak dibatasi sampai waktu tertentu

Pendapat fiqh yang mu’tabar atau diperhitungkan ini menjelaskan bahwasannya istitabah itu bukanlah penundaan untuk kematian apabila orang murtad tadi tidak mau Kembali ke islam, karena kalau tidak demikian, lantas menngapa hukuman orang murtad itu ditunda hingga satu sampai dua bulan bahkan lebih ?? karena jika memang istitabah itu hanya penundaan maka cukuplah waktu istitabah itu hanya tiga hari sebagaimana pendapat Sebagian ahli fiqh

Terus apa yang dimaksud dengan istitabah itu?? Istitabah yakni berdiskusi dan berdebat dengan orang murtad tersebut agar syubhat syubat atau keraguan keraguannya yang mengajaknya kepada kekafiran itu hilang, jika dia murtad disebabkan oleh keraguan atau syubhat ataupun tuduhan yang tidak benar terhadap islam,

dan tidak diragukan juga bahwa diskusi Bersama orang tersebut terkadang membutuhkan waktu yang lama dan Panjang, oleh karena itu memanglah dibutuhkan agar pelan pelan dalam melaksanakan diskusi tersebut hingga sampai pada akhir atau puncaknya, dan diperbolehkan juga bagi orang murtad untuk meminta penundaan hingga dia berpikir dan merenungi jawaban jawaban atas syubhat dan keraguannya, dan agar dia diberi kebebasan yang sempurna selama dia jujur dan objektif dalam pencarian dan perenungan dari jawaban tersebut

dan selama masa istitabah tidak ada keharusan terjadinya penambahan hukuman seperti penjara atau penyitaan harta, kecuali apabila dirasa didalamnya terdapat kemaslahatan Bersama, karena penambahan hukuman tadi tidak berasal dan datang dari al quran dan sunah, dan semua atsar atau khabar dari para sahabat dan setelah nya yang datang berkaitan dengan hal tersebut kesemuanya itu Kembali kepada perkiraan kemaslahatan, yang mana kemaslahatan tersebut terkadang berbeda dalam setiap kondisi dan waktu ke waktu

dengan pemahaman dan penggambaran istitabah seperti hal tadi, akan menggambarkan sebuah gambaran sikap dan peradaban yang agung dan luar biasa dari islam, karena hal tersebut (istitabah) memberikan ruang diskusi dan debat dalam permasalahan asal dan pondasi agama islam yakni kebenaran agama islam, dan istitabah dengan pemahaman seperti tadi itulah bukan merupakan suatu bentuk pemaksaan merubah keyakinan dan bukan pula pemaksaan untuk beragama islam sebagaima yang disangkakan sebelumnya

dan ending perdebatan Bersama orang murtad tadi, debat yang berdasarkan kebenaran dalam berdiskusi dan adab dalam berdebat secara sempurna dengan pemberian bukti bukti atau dalil beserta membantah syubhat dan keraguan, dengan bantahan yang jelas, maka tidak akan ada dalil atau bukti ilmiah lagi yang kuat bagi orang murtad untuk melandaskan atau beralasan terhadap aksi murtadnya tersebut terhadap sebuah sandaran , karena hal tersebut merupakan bentuk peninggalan dan penolakan terhadap kebenaran yang jelas beserta dengan dalil dan buktinya yang kuat,

maka oleh karena itu sikap orang tersebut apabila ia tidak Kembali kepada islam (seraya meyakini dengan kepuasan akan kebenaran agama tersebut) atau maka dia menjadi seorang yang menentang (terhadap kebenaran) dan menjadi sombong berserta keras kepala karena iya tidak meyakini akan kebenaran yang disampaikan

dan wajib untuk diketahui juga bahwasannya murtad tersebut tidak dianggap menentang atau keras kepala kecuali apabila syubhat dan keraguannya telah dijawab semuanya dan tidak ada jawaban balik darinya atas jawaban tersebut, dan setelah adanya pemunduran atau pengasihan waktu untuknya agar dia merenung atau menjawab balik jawaban tersebut, dan bukanlah yang kami maksud sebagai ketiadaan jawaban darinya atas jawaban jawaban kami saja (para pendebat dan penghilang syubhat dan keraguan darinya) tetapi yang kami maksud dari perkara tadi adalah diamnya dia secara mutlak atau diam seribu bahasanya, atau kami maksud juga dari perkara tadi adalah jawabannya yang mana orang berakal pasti beranggapan bahwa jawaban tersebut bukan jawaban yang diterima atau masuk akal tetapi hanya jawaban yang menentang dan keras kepala (mengetahui kebenaran namun tetap koko dan teguh dalam kebatilan)

seperti orang yang bandel dan keras kepala inilah berhak dijatuhi hukuman, karena dia berkhianat terhadap keyakinan dirinya sendiri, sebelum dia mengkhianati keyakinan umatnya (islam), yang mana dia meyakini dan mengetahui akan suatu kebenaran namun dia tetap bersikeras terhadap kesalahan dan kebatilan, karena dibalik murtadnya dia pasti terdapat suatu tujuan yakni merusak umat bukan karena dia mengikuti keyakinan yang benar di sisinya, sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya dia tidak yakin dan puas akan keyakinan barunya tersebut (setelah diadakan diskusi dan debat bersamanya)

hal terpenting bahwasannya jika telah terjadi penentangan dan kekerasan kepalaa dari seorang yang murtad tadi (sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya) maka orang tersebut bukanlah orang yang mempunyai keyakinan dan kepuasan atau ketenangan, dan tidak lah berhak untuk digandengkan padanya slogan “kebebasan” karena dia telah memilih kekafiran bukan karena keyakinan dan kepuasaan terhadap ajaran didalamnya, melainkan dia memilih keyakinan itu karena ingin memperoleh Sebagian dari kesenangan duniawi, atau karena dia membenci dan menentang serta hasad terhadap para penganut kebenaran (umat islam), atau karena terdapat penyakit didalam jiwanya, dan dia menginginkan dari hal tersebut untuk menyakiti umat muslim atau memberikan keraguan terhadap keyakinan mereka, sebagaimana yang telah Allah kabarkan mengenai perilaku jelek tersebut yang dilakukan oleh ahli kita

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنْزِلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Segolongan dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): "Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).

Perlakuan dan sikap orang murtad yang keras kepala tersebut merupakan sebuah penipuan dan kebohongan, karena dia mengetahui bahwasannya dia berada dalam kesesatan dan kebatilan dan dia memberi asumsi kepada Masyarakat yang lain bahwasannya dia berada dalam kebenaran, karena penipuan dan pembohongan seperti inilah maka dia berhak menerima hukuman, dan setiap kebohongan dan penipuan yang besar dan membahayakan  maka hukuman atas Tindakan tersebut pasti lebih keras dan tegas, dan tidak ada kejahatan dan kebohongan  dalam islam yang melebihi kebohongan terhadap penggoyahan dan perusakan atau pemberian keraguan terhadap keyakinan umat atau Masyarakat, oleh karena itu pantaslah bagi pembohong tersebut (orang murtad) untuk menyandang gelar sebagai seorang pengkhianat besar berdasarkan kaidah dalam islam yang mengedepankan asas dan pondasi agama dan iman ketimbang urusan dunia dan maslahat manusia dalam kehidupannya

Kemudian dari pada itu maka dapat kita simpulkan bahwasannya orang yang keras kepala tadi (yang mengetahui kebenaran namun tetap bersikokoh dalam kesesatan) merupakan pelaku criminal dan setiap pelaku criminal berhak untuk dihukum, kemudian setelah itu kita pikirkan dan renungi : apa hukumannya?, dan apakah hukuman mati tersebut bisa dianggap sebagai hukuman yang adil terhadap perilaku criminal tersebut?

Maka kami jawab, bahwasannya setiap peradaban yang ada dalam muka bumi ini pasti terhadap asas dan pondasi, yang mana dari pondasi tersebut, peradaban itu muncul dan berdiri, dan menghancurkan atau menggoyahkan pondasi dan asas tersebut (bagi setiap manusia didalam peradaban tersebut) merupakan tindakan yang berbahaya dan serius untuk keberlangsungan peradaban tersebut, karena penggoyahan tersebut (penggoyahan atau penghancuran asas atau pondasi sesuatu) dapat langsung menyebabkan kehancuran bangunan (peradaban) tersebut secara keseluruhan, oleh karena itu perusakan dan penggoyahan terhadap segala asas dan pondasi suatu peradaban merupakan sebuah kejahatan yang sangat sangat besar, dan tidaklah mungkin bagi suatu peraturan undang undang dalam suatu peradaban untuk menganggap perusakan pondasi atau asas peradaban yang mana dari asas dan pondasi itulah peradab tersebut bangun dan bangkit sebagai suatu tindakan kejahaatan yang remeh dan ringan kecuali apabila pembuat undang undang dan peraturan suatu peradaban tersebut merupakan prang yang bodoh dan  lalai, sehingga dia membolehkan atau memberi hukuman yang ringan terhadap perilaku kejahatan tersebut

Contoh gampangnya  kita lihat peradaban di barat sekarang yang berdiri atau suatu pondasi dan asa asa tertentu, diantara asas tersebut adalah sekularisme, yang mana sekularisme itu mampu menyingkirkan  dan mengeliminasi control mutlak dan pengendalian uskup uskup dan ke paus san Ke kristenan, dan andaikan hal tersebut tidak terjadi maka eropa tidak akan mampu keluar dari masa kegelapannya (dark age), dan dari asas sekularisme itulah nilai nilai dan prinsip prinsip kebaratan terbangun dan tumbuh seperti kebebasan, keadilan dan kesamaan (berdasarkan pemahaman mereka), dan tidak diragukan lagi berdasarkan sekularisme inilah nilai nilai dan prinsip kebaratan inilah tumbuh dan terbangun,

Dan apabila muncul dan tumbuh diantara mereka (orang eropa) sebuah pemikiran yang mengancam dan mengembalikan kekuasaan dan control mutlak para pastur atau pendeta atau pemikiran yang akan merusak nilai nilai sekularisme tadi, maka pastinya pemikiran tersebut dianggap sebagai pemikiran yang salah dan melanggar, dan pasti mereka akan melarang pemikiran tersebut untuk tersebar, dan mereka akan memerangi pemikiran itu dan mereka tidak akan menunda  nunda untuk menghukum para penganut pemikiran tersebut jika mereka merasa bahwa keberadaan mereka (penganut pemikiran tersebut) mengancam dan ancaman tersebut ter realisasikan dalam kenyataan. Dan ini merupakan fakta yang berlaku!!

Apakah engkau tidak menyaksikan bahwasannya orang barat menghukum dan memerangi suatu kelompok nazi, dan mereka juga menghukum semua orang orang yang meragukan akan adanya pembantaian dan pembakaran orang yahudi, dan bahkan pada akhirnya mereka juga memerangi orang orang yang kontra terhadap homosexualitas, dan mereka juga menghukum para Wanita Muslimah yang mengenakan niqab atau bahkan hijab (sebagaimana yang terjadi di prancis), dan orang orang swiss melarang Pembangunan Pembangunan tempat tempat adzan untuk masjid, dan andaikan ada seorang yang melanggar dan melakukan hal hal yang kami sebutkan tadi maka mereka (orang eropa) akan menjatuhkan hukuman pada pelakunya, dan tidak mungkin ada orang eropa  yang membela dan mengatakan bahwasannya Tindakan Tindakan pelaku tersebut merupakan kebebasan berpendapat, dan bagaimana bisa mereka dijatuhi hukuman karena mengutarakan kebebasan berpendapatnya??, dan alasan dan dalil mereka akan Tindakan penghukuman tersebut (pelarangan hijab, pelarangan pendirian masjid dan sebagainya) karena hal tersebut merupakan Tindakan dan perilaku yang merusak nilai nilai peradaban mereka, oleh karena itu wajib bagi mereka untuk menganggapnya sebagai Tindakan criminal

Dan point terpentingnya bahwa kebijakan melindungi asas dan pondasi suatu peradaban apapun yang mana peradaban tersebut tumbuh dan terbangun darinya, merupakan Tindakan yang diterima secara akal sehat, dan dituntut oleh keberadaan maslahat atau kebaikan didadalmnya, dan Tindakan tersebut memang seharusnya dilakukan oleh umat atau kaum yang menginginkan terjaganya dan keberlangsungan peradaban mereka  dari adanya ancaman ancaman yang perongrong peradaban mereka

Dan apabila hal tersebut (penghukuman dan penjatuhan vonis terhadap pemikiran dan Tindakan yang merusak pondasi peradaban mereka) merupakan hal yang dituntut dan diterima oleh akal, dan sebagaimana diketahui bahwa pondasi serta asas peradaban umat islam adalah “syahadat” (pengakuan akan keberadaan dan keesaan tuhan, serta pengakuan kenubuwatan nabi Muhammad saw) dan bahwasannya umat islam ini terbangun atas nilai nilai ketundukan dan kepasrahan serta keimanan terhadap allah dan rasulnya serta hari kiamat, malaikat, dan kitab samawi serta para nabi dan qadar,

Lantas bagaimana bisa dianggap tidak boleh untuk menganggap sebuah kriminalitas suatu Tindakan pemurtadan sebagai sebuah kriminalitas dan pembangkangan, yang mana orang murtad tersebut tidaklah mengikuti keyakinan dan kepuasan  yang ada pada dirinya, tetapi dia hanya mengikuti dan menginginkan untuk menghancurkan islam dan peradabannya serta menumbangkan umat islam dan mengeluarkan umat islam  dari islam menuju kekafiran, melalui kebohongan dan penipuannya bahwasannya akidah dan keyakinan barunya itu dapat diterima akal dan memuaskan bagi dirinya (dan orang lain)

Sekalipun begitu selama keimanan ini mempunyai pandangan dan kedudukan dalam pandangan islam, maka tidak mungkin bagi umat lain di bumi ini untuk memaknai dan memahami kedudukan dan pandangan dan nilai keimanan ini, karena umat lain tersebut tidak beriman dan meyakini kebenaran keimanan tersebut, dan mereka tidak memahami kedalaman keimanan tersebut dalam individu setiap umat muslim sebagai  suatu pondasi keberadaan umat islam, yang mana iman itu merupakan jembatan mereka (kaum muslim) menuju kehidupan akhirat, yang mana akhirat itu merupakan tujuan dan puncak yang luhur dan tinggi bagi umat islam, oleh karena itu memang suatu keharusan untuk menjadikan ancaman keimanan tersebut sebagai suatu penghianatan terbesar yang mana pelakunya berhak dihukumi dengan hukuman yang berat

Maka dengan penjelasan inilah menjadi jelas bahwasannya hukuman bagi orang murtad bukan merupakan sebagai suatu bentuk  pemaksaan dalam beragama, bahkan islam itu sendiri tidak menginginkan pemaksaan didalamnya, karena kalau tidak demikian maka pasti orang orang kafir itulah yang seharusnya pertama kali berhal mendapatkan pemaksaan, dan sudah kami jelaskan sebelumnya bahwasannya umat kafir asli itulah yang dimaksud dalam ayat ayat quran mengenai larangan pemaksaan dalam beragama

Kemudian penurun syariat agama ini yakni Allah swt. Telah menyingkap dan menjelaskan makar makar tau kejahatan tersembunyi musuh musuh agama dibalik Tindakan murtad dari agama dalam qs  ali Imran ayat 72

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنْزِلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Segolongan dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): "Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).

Maka sungguh Allah swt. Telah mengetahui bahwasannya akan berlalu bagi umat islam di Sebagian masa Sejarah mereka sebuah zaman yang mana mereka sangat lemah, dan ketangkasan musuh islam untuk menyerang islam, dan kebodohan yang tersebar diantara anak anak dan generasi umat islan dan tertimpanya kelaparan, kesakitan serta kemiskinan terhadap Sebagian kelompok dari generasi umat islam yang mana hal tersebut menjadikan musuh mereka merampas dan meng eksploitasi mereka, maka berdasarkan orientasi tersebut, orang yang ingin mengucilkan umat islam berniat untuk mengeluarkan mereka dari agamanya dengan memanfaatkan kondisi tersebut dan untuk merealisasikan tujuan mereka mereka menggunakan segala cara dan metode penipuan : dengan menipu orang bodoh, dan semua metode Pemerasan dengan orang orang lemah dan miskin, seperti dengan penawaran bantuan  pengobatan, penyediaan makanan atau tempat tinggal mereka sebagai ganti dan balasan apabila mereka mau merubah keyakinan agama mereka, dalam semua kasus seperti itu, maka orang murtad sekarang tidak lah mengubah agamanya karena suatu keyakinan yang meyakinkan akal dan pengetahuan tetapi Sebaliknya, mereka itu murtad karena hasil dari penipuan siang dan malam dari musuh islam, antara penipuan oleh orang bodoh, atau pemerasan terhadap orang yang miskin, dan intinya pekerjaan ini adalah perbuatan kejahatan yang pantas untuk dicegah dan dihukum,

Oleh karena itu memang sebuah keharusan bagi agama islam untuk Menyusun rencana masa depan yang mampu menghadapi kenyataan yang telah Allah ketahui semenjak azal , sebuah rencana atau aturan yang dapat mencegah dan menghilangkan potensi terjadinya kejatuhan umat islam terhadap tawanan pengeksploitasian dan godaan pemerasan (sebagaimana yang disebutkan), bahwasannya apabila mereka terjatuh dan tergoda dalam pemerasan tersebut maka mereka akan dijatuhi hukuman mati karena kemurtadannya yang disebabkan pembodohan atau pemerasan dan pengeksploitasian tersebut, atau mereka tahu bahwasannya apabila mereka terjatuha dalam tipuan tadi maka Masyarakat akan memandang mereka sebagai perilaku criminal besar yang pantas untuk dijatuhi hukuman matiMaka Orang murtad dengan demikian akan berada di antara hukuman pengadilan yang adil atau tekanan masyarakat, yang mana hal tersebut tidak diragukan lagi bahwa cara tersebut merupakan suatu rencana dan solusi yang tepat dari terjadinya kemurtadan

Oleh karena permasalahan murtad ini merupakan salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi oleh umat islam melawan tipu daya musuh musuh islam terutama di dalam kondisi lemah seperti sekarang, dan pengaruh peradaban dan pemikiran asing sebagaimana fakta yang dihadapi kaum muslim sekarang di segala penjuru dunia,

Oleh karena itu diantara hikmah hukuman bagi orang murtad : bahwasannya hukuman tersebut merupakan metode perlawanan terhadap skema penyerangan terhadap islam di zaman kelemahan islam dan dominasi kekuatan lawan

Dalam permasalahan ini terdapat perkara lain yang perlu disebutkan bahwasannya orang murtad yang keras kepala (yang mengetahui kebenaran namun tetap bersikeras terhadap kebatilan dan kesesatan) merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak terbesar, yakni hak Allah swt, dan kejahatan iblis ini (karena disertai adanya pembangkangan dan kesombongan) menunjukkan akan suatu jiwa kriminalitas yang jelek yang mana jiwa itu berhak untuk dipercepat hukumannya untuk segera menuju hukuman akhirat yang adil, dengan cara hukuman mati, yang mana hukuman tersebut akan menjadi hukuman yang adil seadilnya, karena hukuman mati tersebut berhak bagi pelaku pelanggar terbesar atau criminal terbesar,

Dan inilah merupakan pandangan Islami terhadap permasalah murtad, dan hal tersebut merupangan pandangan yang tidak akan pernah diakui dan diterima oleh orang yang tertutup dan terbangun akalnya berdasarkan nilai nilai kebaratan dan eropa, yang mana mereka tidak meyakini suatu agama sebagai keyakinan yang suci dan tidak ada kekurangan di dalamnya

Kesimpulan: dalam vonis hukuman terhadap orang yang murtad tidak terkandung didalamnya unsur permaksaan terhadap Bergama, jika kita memandang adanya istitabah dengan pandangan dan penggambaran yang benar, melainkan hukuman  terhadap orang murtad itu sebagai bentuk hukuman atas pengkhianatan terbesar dalam islam, yang mana pelakunya berhak divonis dengan seberat beratnya hukuman, karena pelaku kejahatan tersebut mengancam dan merongrong asas dan pondasi peradaban bagi umat islam, dan karena hal tersebut juga merupakan perlawanan terhadap hak dan kewajiban terbesar secara mutlak yakni hak nya Allah swt (untuk disembah)

 

Di terjemahkan oleh

Al faqir hazim A Arief madani

Dari risalah ilmiah yang ditulis oleh

Prof DR Hatim Al Awni 

 

Related Posts:

0 Response to "apakah hukuman mati bagi orang murtad dalam fiqh umat islam bertolak belakang dengan asas kebebasan beragama yang didengung dengungkan?? "

Posting Komentar