Nikah beda agama Sebab kebolehan dan
pelarangannya
Dalam
permasalahan ini setidaknya ada 2 pendapat dari para ulama. dan setiap
pendapatnya akan kita uraikan sehingga kita paham setiap esensi dan penyebab
perbedaan pendapat pendapat tersebut
1. Para ulama’
4 madzhab sepakat atas kebolehan menikahnya kaum muslim dengan orang orang
yahudi atau Nasrani bahkan Sebagian dari para ulama’ tersebut ada yang
menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi ijma’
Madzhab hanafiah membolehkan (lihat kitab bada-i-us shana i’ karangan al
kasani juz 2 hal 272) dan malikiyah juga membolehkan (lihat kitab hasiyah ad
dasuqi juz 2 hal 268), sementara madzhab syafiiyah membolehkan tetapi beserta
adanya kemakruhan beserta
adanya syarat syarat yang harus dipenuhi (minhajut tholibin hal 212 karangan
imam yahya bin syarof an nawawi), Adapun madzhab Hanbali menyatakan bahwa hal
tersebut hukumnya boleh tetapi khilaful aula (lihat al mughni karangan ibnu
qudamah juz 6 hal 590)
*teks redaksi kitab madzhab syafii (minhajut
tholibin hal 212 karangan imam yahya bin syarof an nawawi)
يحرم نكاح من لا كتاب
لها كوثنية ومجوسية وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح
Dan sungguh
telah banyak atsar (Riwayat) yang datang dari para sahabat dalam permasalahan
anjuran untuk berhati hari (tawarru’) dalam permasalahan menikahi Perempuan
ahli kitab, diantara Riwayat tersebut adalah sebagai berikut
·
Riwayat sahabat jabir bi abdillah dalam
sunan al baihaqi al
kubra, kitab nikah, bab Riwayat yang datang mengenai keharaman menikahi
Perempuan Merdeka kaum musyriq, hadist no 13758 juz 7 hal 279,
أَخْبَرَنَا أَبُو
سَعِيدِ بْنُ أَبِي عَمْرٍو، ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ،
أنبأ الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، أنبأ الشَّافِعِيُّ، أنبأ عَبْدُ الْمَجِيدِ
بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ
سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَسْأَلُ عَنْ نِكَاحِ
الْمُسْلِمِ الْيَهُودِيَّةَ وَالنَّصْرَانِيَّةَ، فَقَالَ: تَزَوَّجْنَاهُنَّ
زَمَنَ الْفَتْحِ بِالْكُوفَةِ مَعَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، وَنَحْنُ لَا
نَكَادُ نَجِدُ الْمُسْلِمَاتِ كَثِيرًا، فَلَمَّا رَجَعْنَا طَلَّقْنَاهُنَّ،
وَقَالَ " لَا يَرِثْنَ مُسْلِمًا، وَلَا يَرِثُهُنَّ، وَنِسَاءُهُمْ لَنَا
حِلٌّ، وَنِسَاءُنَا عَلَيْهِمْ حَرَامٌ
Dari abi Zubair bahwasannya beliau
mendengar bahwasannya jabir bin abdillah pernah ditanya tentang permasalahan
seorang muslim yang menikahi perempua yahudi atau nasrani, lantas jabir pun
menjawab : “dulu saat tahun fath (pembebasan kota kota) kami menikahi mereka
(Perempuan yahudi atau Nasrani) di kufah, beserta saad ibnu abi waqqas juga
demikian, dan kami hampir tidak pernah menjumpai banyak kaum muslimat disana ,
maka tatkala kami Kembali ke Madinah, kami pun mentalak mereka (Perempuan
yahudi atau Nasrani kufah), dan jabir pun berkata: kalian tidak akan menerima
warisan dari orang muslim, dan orang muslim pun tidak akan mewarisi harta
kalian, dan Perempuan Perempuan kalian (ahli kitab) halal (untuk dinikahi) bagi
kami (lelaki kaum muslim), sementara Perempuan kami haram (untuk dinikahi) bagi
kalian”
·
Riwayat sahabat abi hudaifah dari qotadah
dalam mushonnaf abdur rozzaq, kitab : ahli kitab, bab menikahi Perempuan ahli
kitab, no hadist 10057, juz 6 hal 78
عن قتادة أن حذيفة نكح
يهودية، فقال عمر: طلقها فإنها جمرة، قال: أحرام هي؟ قال: لا، فلم يطلقها حذيفة,
لقوله حتى إذا كان بعد ذلك طلقها
Dari qotadah
bahwasannya hudzaifah menikahi seorang Perempuan yahudi, kemudian umar ra
berkata padanya : talaq lah dia, karena dia (Perempuan yahudi) itu bara api,
lantas hudzaifah berkata : apakah dia haram (untuk dinikahi), umar menjawab :
tidak, maka hudzaifah pun tidak men talaq perempuan yahudi itu Ketika itu juga,
namun setelah itu akhirnya dia pun mentalaq (mencerai kanya)
Para ulama’
madzhab syafii mensyarati kebolehan dan ke-sah han pernikahan lelaki muslim
dengan Perempuan ahli kitab (lihat mughnil muhtaj
karangan khotib as syirbini hal 312 juz 4) bahwasannya si Perempuan
tersebut apabila beragama :
o
Nasrani maka disyaratkan bahwasannya leluhur atau bapak bapak dari si Perempuan
tadi memeluk agama Nasrani sebelum agama tersebut di naskh (di hapus dengan
kehadiran nabi Muhammad saw. Dengan syariat islam) dan sebelum di tahrif
(di rubah isi dan kanduran murni agama tersebut), dan ada pendapat lain dari
madzhab syafiiyah namun lebih lemah bahwasannya dicukupkan terpenuhinya syarat
bahwasannya leluhur atau bapak bapak si Perempuan tadi memeluk agama Nasrani
sebelum agama tersebut di naskh (di hapus dengan kehadiran nabi Muhammad saw.
Dengan syariat islam) walaupun agama nasrani tersebut telah di tahrif (di rubah
isi dan kanduran murni agama tersebut)
o
Yahudi maka disyaratkan bahwasannya leluhur
atau bapak bapak dari si Perempuan tadi tidak memeluk agama yahudi setelah
agama tersebut di naskh (di hapus dengan kehadiran nabi Muhammad saw. Dengan
syariat islam)
*teks redaksi ibarat mughnil muhtaj
karangan khotib as syirbini hal 312 juz 4
)فَالْأَظْهَرُ حِلُّهَا) لِلْمُسْلِمِ (إنْ عَلِمَ دُخُولَ قَوْمِهَا) أَيْ
آبَائِهَا أَيْ أَوَّلِهِمْ أَيْ أَوَّلِ مَنْ تَدَيَّنَ مِنْهُمْ (فِي ذَلِكَ
الدِّينِ) أَيْ دِينِ مُوسَى وَعِيسَى - عَلَيْهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - (قَبْلَ
نَسْخِهِ وَتَحْرِيفِهِ) لِتَمَسُّكِهِمْ بِذَلِكَ الدِّينِ حِينَ كَانَ حَقًّا،
وَمِنْهُمْ مَنْ قَطَعَ بِهَذَا كَمَا يُقِرُّونَ بِالْجِزْيَةِ قَطْعًا،
وَالثَّانِي: الْمَنْعُ؛ لِفَقْدِ النَّسَبِ (وَقِيلَ يَكْفِي) دُخُولُ قَوْمِهَا
فِي ذَلِكَ الدِّينِ (قَبْلَ نَسْخِهِ) وَلَوْ بَعْدَ تَحْرِيفِهِ؛ لِأَنَّ
الصَّحَابَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ - تَزَوَّجُوا مِنْهُمْ وَلَمْ
يَبْحَثُوا عَنْ ذَلِكَ، وَالْأَصَحُّ الْمَنْعُ إنْ دَخَلُوا فِيهِ بَعْدَ
التَّحْرِيفِ، فَإِنْ تَمَسَّكُوا بِغَيْرِ الْمُحَرَّفِ فَكَمَا قَبْلَ التَّحْرِيفِ
فَتَحِلُّ فِي الْأَظْهَرِ
2. Haram
menikahi kaum Perempuan ahli kitab secara mutlak, pendapat Ini merupakan
pendapat sahabat ibnu umar ra. Sebagaimana diriwayatkan oleh imam bukhari dalam
kitabnya shahih bukhari (lihat kitab talak, bab firman allah swt. ولا تنكحوا المشركات ختى يؤمن hadist 4981) dengan sanadnya
kepada nafi’ dari ibnu umar
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ،
حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ
نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَاليَهُودِيَّةِ، قَالَ: " إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ
المُشْرِكَاتِ عَلَى المُؤْمِنِينَ، وَلَا أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا
أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ المَرْأَةُ: رَبُّهَا عِيسَى، وَهُوَ عَبْدٌ مِنْ
عِبَادِ اللَّهِ "
Sahabat ibnu umar ra, pernah ditanya tentang hukum menikahi Perempuan
Nasrani dan yahudi, lantas beliau ra. Berkata : “sungguh Allah swt.
Mengharamkan Perempuan Perempuan orang musyrik untuk dinikahi oleh kaum mukmin,
dan saya tidak pernah tau akan suatu kemusyrikan yang lebih besar daripada
perkataan seorang Perempuan bahwasannya tuhannya adalah isa, padahal isa
merupakan salah satu hamba dari hamba hambanya Allah
Dari Riwayat tsb menjadi jela bahwasannya telah benar bahwasannya
sahabat ibnu umar ra, berpandangan akan keharaman menikahi Perempuan kaum
yahudi dan Nasrani selama dia musyrik dan meyakini bahwasannya nabi isa as.
Adalah tuhannya
Senada dengan sahabat ibnu umar sekelompok ulama’ madzhab syiah zaidiyah
juga berpandangan demikian, diatara ulama’ tsb: al qosim, alhadi, an nasir dan
Muhammad bin abdillah dan mayoritas syiah al qosyimiah, dan ahmad al al ansi
dari zaidiyah mengatakan bahwa pendapat tsb merupakan pendapat yang mukhtar (lihat at tajul madzhab juz 2 hal 11)
·
Penyebab perbedaan pendapat dan ringkasan
permasalahan
Titik perbedaan pendapat para ulama’ tsb terletak dalam pemahaman dan
penafsiran ke umuman dan kekhususan al baqoroh ayat 221 yang mengharamkan pernikahan kaum musyrik
secara keseluruhan dan al maidah ayat 5 yang seolah olah membolehkan pernikahan
kaum muslim dengan Perempuan ahli kitab, maka metode para ulama’ dalam
mengkomparasikan atau memahami dua ayat yang seolah bertentangan tersebut
adalah sebagai berikut
A. Metode
mengkomparasikan dengan berpandangan bahwasannya ayat al baqoroh 212
keumumannya di takhsis dengan surah al maidah 5 yang mana menghasilkan
kesimpulan bahwasannya ayat keharaman menikahi kaum Perempuan musyrik itu
berlaku pengecualian didalamnya (di takhsis) bagi para Perempuan ahli kitab,
dan ini merupakan pendapat segolongan sahabat dan tabiin dan kebanyakan ahli
ilmu
B. Metode pengunggulan (tarjih) dengan
mengunggulkan ayat al baqoroh ayat 221 yang mana menghasilkan kesimpulan
pelarangan (keharaman) pernikahan kaum muslimin dengan Perempuan musyrik secara
keseluruhan, dengan memandang bahwa al baqoroh ayat 212 itu tetap atas
keumumannya dan tidak ditakhsis oleh al maidah ayat 5, ini merupakan pendapat
ibnu umar dan jumhur ulama’ yang mana pendapat ini diperkuat dengan dua dalil
lain sebagaimana berikut:
1. Mengedepankan
menghilangkan bahaya yang lebih besar dengan pengharaman ketimbang
mengedepankan kemaslahatan yang lebih sedikit didalam pembolehan pernikahan didalamnya
2. Berdasarkan
firman allah swt (أولئك يدعون إلى النار) al baqoroh ayat 221, Perempuan ahli kitab
mengajak dan menyeru kepada neraka dengan ucapan dan Tindakan kekafiran mereka
Setelah
penjelasan Panjang yang kami utarakan maka menjadi jelas bahwasannya pendapat
mayoritas ulama’ (pendapat yang membolehkan) itu adalah pendapat yang unggul
karena adanya nash dan unggulnya metode pengambilan hukumnya, dan menjadi jelas
juga bahwa pendapat mayoritas yang lain yang melarang pernikahan dengan kaum
ahli kitab adalah pendapat yang diakui karena kuatnya dalil tersebut
Namun
kenyataannya pendapat yang melarang tersebut menjadi unggul daripada pendapat
yang membolehkan karena pendapat yang melarang tsb dikuatkan dengan kenyataan di zaman sekarang bahwa pernikahan dengan Perempuan ahli kitab
itu terdapat bahaya dan kerusakan didalamnya, seperti kerusakan dari segi
Masyarakat, keagamaan, tanah air dsb, karena sering kali terjadi, Perempuan
Perempuan ahli kitab tersebut merusak Aqidah suami-suami mereka dan anak anak
mereka, dan mereka sering menginformasikan kabar kabar kaum muslimin dan aib
aib mereka, hal tersebut dikarekan kekafiran adalah suatu kesatuan yang sama,
maka lebih baiknya bagi seorang muslim agar menjaga agama dab aqidahnya dari
kerusakan dan bahaya
Syaikh
Muhammad Mustofa as syalabi dalam kitabnya ta’lilul ahkam hal 45 mempunyai
sebuah pendapat menarik dan patut direnungi yang berhubungan dengan
permasalahan yang sedang kita bahas dengan menggunakan prespektif maqoshidus
syariah,
Kalau kita perhatikan dan renungkan hukum ini yakni
kebolehan menikahi Perempuan ahli kitab dan kita hubungkan dengan keadaan
ketika alquran turun (zaman nabi dan sahabat) dan asal sebab kenapa hukum
tersebut disyariatkan (di bolehkan oleh syariat) maka kita akan mendapatkan
kesimpulan bahwasannya keadaan mereka waktu itu jauh berbeda dengan keadaan
kita sekarang, hukum tersebut disyariatkan dikarekan kaum muslim zaman dahulu
pergi jauh berjihad di selain negara mereka, dan di negara tersebut (medan
jihad tersebut) tidak terdapat kaum muslimat yang banyak, yang mana pada saat
itu mereka Mau tidak mau akan berinteraksi dengan kaum ahli kitab, mereka terus
dalam demikian,keadaan berdakwah dan menyebarkan agama Allah, dan tidak ada
suatu hal yang lebih menarik untuk didengarkan dan lebih diterima oleh
pendengaran dari pada ketenangan dan kenyamanan yang membisiki dan menaungi 2
insan suami istri sepanjang hidup mereka, dan kaum muslimin pada waktu itu kuat
kuat iman dan aqidahnya, bagaimana tidak?? Sedangkan Rasulullah saw. Berada
diantara mereka, hal ini merupakan faktor sosial yang mana oleh karena itu
Allah swt. Membolehkan bagi kaum muslimin untuk menikahi Perempuan ahli kitab,
dan karena hal tersebut dilandaskan terhadap kenyataan yang terjadi di
Masyarakat kaum muslimin berupa
penenangan terhadap hati para ahli kitab (setelah kota mereka
ditaklukan) dan penghelakan dari gejolak perbedaan antara kaum muslim dan ahli
kitab, dan barang siapa yang memahami hal tersebut maka akan menjadi jelas
baginya bahwasannya kehalalan pernikahan kaum muslim dengan Perempuan ahli
kitab itu allah syariatkan dan allah letakkan karena adanya hajat dan kebutuhan
bagi kaum muslimin saat itu dan untuk menghindarkan dari mereka bahaya bahaya
dan kerusakan, dan apa yang akan kita perbuat jika sekarang mereka tiap hari
dan tiap tahun , para ahli kitab telah memberi alat atau instrument (melalui
pernikahan) untuk menghancurkan islam dan merobohkan pondasi dasar bangunan
(Aqidah) ??
Terkadang ada sanggahan dan pertanyaan : jika memang
faktanya seperti yang anda utarakan tadi, bahwasannya pernikahan tersebut di
syariatkan (di perbolehkan) di keadaan tertentu , dan keadaan dan kondisi
tersebut telah hilang Ketika kaum muslimin dan islam telah kuat dan para
Perempuan muslim telah banyak, maka pastinya syariat akan secara jelas
menghapus hukum tersebut Ketika itu??, padahal kenyataannya penghapusan hukum
tersebut tidak pernah terjadi
Jawabannya : benar bahwasannya hukum tersebut tidak
dihapus, dan kita tidak berpendapat demikian, dan kita juga tidak berpendapat
bahwasannya hal tersebut tidak di syariatkan , tetapi kami hanya berkata
bahwasannya pensyariatan pernikahan tersebut tidak terbatas dari segi dan sisi
pernikahan itu, tetapi pensyariatan pernikan tersebut terjadi untuk kemaslahatan
khusus dan tertentu, dan apabila kita mengamati bahwasannya pengamalan syariat
tersebut menyebabkan kaum muslimin dalam suatu bahaya maka kami larang dan
haramkan pernikahan tersebut (ta'lilul ahkam hal 45)

